Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding Kasus Jiwasraya
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Upaya hukum itu dilakukan pada Senin (8/3).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Upaya hukum itu dilakukan pada Senin (8/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, langkah kasasi dilakukan terhadap enam putusan dengan terdakwa di antaranya mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto," kata Eben dalam keterangannya, Senin (15/3) malam.
"Serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan," sambungnya.
Dia menjelaskan, upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi.
Sebelumnya, dalam sidang banding terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan hukuman eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Selain Hary, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Joko Hartono Tirto serta Syahwirman turut dipangkas menjadi 18 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup termasuk wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun (Benny) dan Rp10,73 triliun (Heru).
Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.
Majelis menyatakan seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga:
Beda Nasib 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya di Putusan Banding
Per 9 Maret, 73 Persen Peserta Asuransi Jiwasraya Sudah Restrukturisasi Polis
Penuhi Panggilan Moeldoko, Dirut Jiwasraya Siap Temui Nasabah
Banding Ditolak, Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup Terkait Korupsi Jiwasraya
PT DKI Jakarta Potong Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun
Kejagung: 13 Berkas Perkara Tersangka Korporasi Korupsi Jiwasraya Telah P21