Kejagung bakal bentuk pansel buat pilih Jaksa Agung Muda pengawas
Posisi tersebut dalam 6 bulan ini diisi pejabat pelaksana, Jasman Pandjaitan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menerapkan sistem seleksi untuk mengisi jabatan eselon I di jajarannya. Cara itu bakal dilakukan dengan membentuk panitia seleksi untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda pengawas (Jamwas).
"Kalian harus tahu bahwa prosedur untuk pengisian jabatan eselon I itu melalui proses panitia seleksi. Tidak sepenuhnya lagi menjadi kewenangan kami. Memang diusulkan melalui Kejaksaan Agung tapi untuk mendapat figurnya melalui seleksi," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Prasetyo juga menjelaskan, panitia seleksi adalah gabungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Ombudsman Republik Indonesia. Ke depannya, pansel bersama dengan Kejagung akan mengusulkan beberapa nama pemilihan eselon I tersebut.
"Nanti kami akan rapatkan dengan Menteri PAN dan RB termasuk kami akan melibatkan Ombudsman, dengan begitu harapannya hasilnya lebih obyektif," jelas Prasetyo.
Kemudian Prasetyo juga mengungkapkan jika posisi Jaksa Agung Muda tidak bisa diduduki dari unsur eksternal dikarenakan UU Nomor 16 tahun 2014 yang menyatakan Jaksa Agung Muda diusulkan oleh Jaksa Agung dan pernah menduduki jabatan sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi atau setara.
Diketahui, posisi pejabat eselon satu yang belum terisi adalah Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas). Posisi tersebut dalam 6 bulan ini diisi pejabat pelaksana, Jasman Pandjaitan.