Kejagung belum tetapkan tersangka dalam kasus Cessie BPPN
Kejagung masih mencari bukti-bukti dan keterangan ahli untuk meminta pandangan terkait kasus yang bergulir itu.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, pada pekan ini menyatakan bahwa pihaknya masih mencari bukti-bukti dan keterangan ahli untuk meminta pandangan terkait kasus yang bergulir di rezim Presiden Megawati Soekarnoputri kala itu.
"Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya. Prediksi saya setelah pemeriksaan ahli itu kita dapatkan satu alat bukti lagi kan. Nah berati itu sudah saatnya menetapkan tersangka," ujar mantan Kapuspen Kejagung Tony Tribagus Spontana yang kini baru dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Jumat (4/9).
Selain itu, Kejagung pun masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK juga sedang bekerja ini menghitung kerugian negara, OJK juga sudah kita mintai keterangan," kata dia.
Namun demikian, pernyataan tersebut kembali terbantahkan dari sebuah dokumen surat permintaan pencegahan Kejaksaan Agung, atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin. Dari surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015 itu, dituliskan bahwa 'Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakukan tindakan pencegahan keberangkatan keluar negeri terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halaman dua tertulis nama Lies)'
Pada surat itu, dituliskan bahwa Lies disangkutkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lies sendiri dicekal untuk jangka waktu enam bulan. Ketika dikonfirmasi, pihak Imigrasi pun telah membenarkan soal pencegahan tersebut.
Pernyataan belum adanya tersangka, juga sempat diutarakan Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, pada 25 agustus 2015. Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menegaskan bahwa status Lies masih saksi.
Pernyataan tersebut, disampaikan Sarjono Turin usai melakukan pemeriksaan yang dibarengi menjemput paksa Lies Lilia Jamin.
"Masih sebagai saksi. Kita masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti cukup. Baru kemudian dibawa ke forum ekspose (gelar perkara) dan ditetapkan para tersangka," kata Turin, Selasa (25/8).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung juga sempat diduga melakukan kesalahan ketika melakukan penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia. Pasalnya, alamat dalam surat permintaan geledah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berbeda dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung.
Belakang, pihak Kejagung beralibi bila pihaknya baru mengetahui bahwa kantor PT Victoria telah pindah.