Kejagung eksekusi terpidana mati jika MA cepat putuskan PK
"Kalau MA mempertimbangkan tidak membuat perkara bebas, maka eksekusi hukuman mati bisa lakukan."
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak menyalahi aturan mengundur eksekusi terpidana mati yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini sesuai dengan keputusan MK No.34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.
"Hak terpidana harus dihargai, tidak boleh dinafikan. Hak terpidana mengajukan PK sah-sah saja jika merasa ada bukti baru," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir di Jakarta, Senin (29/12).
Lebih lanjut, dia menambahkan, terpidana juga memiliki hak untuk mengajukan PK jika menemukan bukti-bukti baru. PK sekaligus berfungsi sebagai kontrol atau evaluasi dari kemungkinan terjadinya human error dalam putusan-putusan sebelumnya.
"Kalau mau dieksekusi ternyata terpidana mengajukan PK, maka harus dihargai hinggga prosesnya berakhir," tegasnya.
Menurut Mudzakir, Mahkamah Agung sebagai pihak yang memiliki otoritas wewenang harus segera memproses sehingga kepastian hukum dapat diberikan.
"Tugas MA harus segera memproses apakah novum diajukan diterima. Kalau MA mempertimbangkan tidak membuat perkara bebas, maka eksekusi hukuman mati bisa lakukan. MA jangan 'menjual' waktu. MA harus cepat memproses PK itu," jelasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Jakarta Abdul Fickar Hadjar berpendapat, meski bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), hukuman mati masih menjadi hukum positif dalam artian masih berlaku di Indonesia. MA harus melihat secara seksama apakah materi PK yang diajukan terpidana memiliki perubahan atau tidak.
"Harus dilihat sudah berapa kali PK. Kalau isinya diajukan itu-itu saja, maka tidak ada alasan untuk menunda eksekusi. Tapi secara formal orang mengajukan upaya hukum maka harus dihormati. Walau MA menegaskan tidak menunda eksekusi tapi harus diperhatikan juga," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan ada enam nama yang dijadwalkan untuk dieksekusi hingga akhir bulan ini. Namun, empat terpidana mati masih harus dipenuhi hak hukumnya. Dua terpidana mengajukan PK kembali sedangkan dua terpidana masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Dua terpidana yang mengajukan PK adalah terpidana mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL. Keduanya pada saat-saat terakhir mengajukan PK dan dikabulkan. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015 mendatang.
Sementara, dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND, warga negara Malawi dan MACM, Warga Negara Brasil.
Untuk dua WNA tersebut, Kejagung masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara bersangkutan.
Sedangkan dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi bulan ini adalah terpidana kasus pembunuhan berencana berinisial GS, di Jakarta Utara dan terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau berinisial TJ.