Kejagung gerak cepat telaah berkas Komjen Budi
Kejaksaan Agung belum berani memutuskan apakah bakal menghentikan penyidikan kasus Komjen Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memutuskan segera melimpahkan kasus korupsi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyatakan segera menelaah berkas perkara milik Komjen Budi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Suyadi, di Gedung Bundar kompleks Kejaksaan Agung.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Begitu berkasnya kami terima, tentunya kami pelajari dulu langkah apa yang harus dilakukan," kata Suyadi, Senin (2/3).
Mengenai kemungkinan penyidikan perkara ini bakal dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), Suyadi mengaku tidak mengetahui masalah itu. "Wah, itu (SP3) belum tahu ya," singkat Suyadi.
Soal isi pertemuan antara Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso, perwakilan KPK, dan unsur Pidana Khusus Kejaksaan Agung siang tadi, Suyadi hanya sebatas menyepakati waktu penyerahan berkas perkara Komjen BG dari KPK ke Kejagung.
"Ya itu waktu penyerahan, secepatnya untuk ditindaklanjuti dengan berkas yang akan diserahkan yang cuma satu itu," lanjut Suyadi.
Menurut Suyadi, pihak Kejagung tidak memberikan tenggat waktu ke KPK untuk menyerahkan perkara tersebut, dan hanya berharap agar berkas itu diserahkan secepatnya.
"Secepatnya. tergantung KPK. Aduh, sudah ya, sudah, saya takut kebablasan nanti ngomongnya," tandas Suyadi.
(mdk/ary)