Kejagung: Jika Asian Agri tak bayar denda, kita pentung!
Asian Agri Group harus membayar denda pajak Rp 200 miliar per bulan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengawasi Asian Agri Group atas denda perkara yang harus dibayar setiap bulannya sebesar Rp 200 miliar. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMpidum) Kejagung, Basyuni Masyarif, Asian Agri Group wajib membayar denda tersebut namun jika ingkar, maka Kejagung akan bertindak.
"Kalau tidak bayar kita pentung," kata Basyuni di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Basyuni mengatakan, pengawasan Kejaksaan ini diperkuat dengan perjanjian tertulis antara jaksa eksekutor dengan perusahaan Asian Agri.
"Ada perjanjiannya disitu antara kedua belah pihak, antara jaksa eksekutor dengan Asian Agri dan itu berkekuatan hukum," papar Basyuni.
Sehingga jika perusahaan milik sukanto Tanoto ini telat membayar cicilan maka pihak Kejagung akan melakukan proses hukum.
"Kalau pelanggaran hukum jelas pasti akan memilih secara hukum," jelas Basyuni.
Sebelumnya Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 14 perusahaan milik PT Asian Agri Group terkait penggelapan 48 persen tagihan pajak dalam kurun waktu 2002-2005. Upaya eksekusi akan dilakukan jika AAG tidak membayar denda pidana senilai Rp 2,5 triliun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/201.
Asian Agri Group menyatakan kesanggupan membayar denda yang dibebankan oleh Mahkamah Agung atas kasus pidana penggelapan pajak sebesar Rp 2,5 triliun. Asian Agri akan berupaya agar seluruh denda tersebut dapat terbayarkan, meski harus dengan cara mencicil.
"Ini demi kepastian kerja 25.000 karyawan dan 29.000 keluarga petani plasma. Oleh karena itju, kita upayakan segala sumber internal dan eksternal, bisa saja salah satunya dalam bentuk pinjaman," ujar General Manager Asian Agri Freddy Wijaya di Jakarta, Kamis (30/1).