Kejagung Periksa Pelatih dan Kabag Keuangan pada Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Pusat
Leonard menjelaskan pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan menemukan fakta hukum dalam kasus korupsi yang terjadi di tahun 2017 tersebut.
Tim (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2017.
"Saksi yang diperiksa antara lain, RS selaku Pelatih Olahraga Panjat Tebing. Saksi diperiksa terkait penyalahgunaan dana KONI Pusat. Dan EP selaku Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat. Saksi diperiksa terkait penyalahgunaan dana KONI Pusat," sebut Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (10/5).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kenapa Kejati Kalteng berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini perlu ditindak tegas? "Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu," ujar Douglas.
Leonard menjelaskan pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan menemukan fakta hukum dalam kasus korupsi yang terjadi di tahun 2017 tersebut.
"Kedua saksi diminta keterangan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017," sebutnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini, turut menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sehingga dalam putusan majelis kasasi di MA RI pada 15 Maret 2021 telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada IMam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan pada dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Baca juga:
Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan di Lapas Wanita Tangerang
KPK Setor Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Harta Eks Menpora Imam Nahrawi
Cari Bukti Korupsi Dana Hibah, Penyidik Geledah Kantor KONI Tangsel
KPK Eksekusi Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Jalani Vonis 7 Tahun
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI, 10 Saksi Diperiksa Kejari Tangsel
Pengawal Tahanan KPK Dipecat Karena Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi