Kejagung sebut Maroef yang ingin dimintai keterangan meski dini hari
"Ini masih dalam tahap penyelidikan bukan penyidikan jadi Pak Maroef dimintai keterangan bukan diperiksa," ujar Amir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Jumat (4/12) dini hari. Bos perusahaan tambang emas itu dimintai keterangan terkait dugaan percobaan korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.
"Beliau (Maroef Sjamsoeddin) datang ke Kejagung sekitar jam 00.30 WIB untuk dimintai keterangan lanjutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Amir Yanto saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/12.
Amir menolak jika pemeriksaan itu dianggap terlalu dipaksakan. Diklaim Amir, Maroef lah yang meminta pemeriksaan dilanjutkan usai menjalani sidang Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) di DPR.
"Jadi gini Pak Maroef itu kan paginya dimintai keterangan sampai sekitar jam 09.30 WIB. Sebelum selesai, kita tawarkan Pak Maroef mau dilanjutkan apa tidak, Pak Maroef minta dilanjutkan, makanya dilanjutkan setelah sidang MKD," jelas dia.
Sebelum dimintai keterangan, kata Amir, pihak Kejagung sudah menawarkan Maroef ingin dilanjutkan pada hari itu juga atau tidak. Namun, Maroef lagi-lagi meminta agar pemeriksaan diteruskan.
"Sebelum dimintai keterangan kita tawarkan dulu mau sekarang apa nanti, Pak Maroef mintanya dilanjut. Jadi kita kasih istirahat pak Maroef sekitar setengah jam," terang Amir.
"Jam 01.00 WIB baru kita lanjutkan sampai jam 02.30 WIB. Saya tegaskan lagi, itu memang kehendak beliau memberikan keterangan lanjutan," tambah Amir.
Lebih jauh, Amir menegaskan hadirnya Maroef di Kejagung untuk dimintai keterangan bukan untuk pemeriksaan. Hal ini karena kasus yang menyeret pimpinan legislatif itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Sekali lagi saya tegaskan ini masih dalam tahap penyelidikan bukan penyidikan jadi Pak Maroef dimintai keterangan bukan diperiksa," pungkasnya.