Pembunuh Tetangga di Ogan Ilir Ngaku Didatangi dalam Mimpi: Korban Minta Maaf
Pembunuh Tetangga di Ogan Ilir Ngaku Didatangi dalam Mimpi: Korban yang Minta Maaf
SR (59) ditangkap polisi setelah sebulan buron karena membunuh tetangganya sendiri, HR (47). Pelaku mengajak serta anaknya melakukan kejahatan itu yang kini menjadi buronan.
Pembunuh Tetangga di Ogan Ilir Ngaku Didatangi dalam Mimpi: Korban Minta Maaf
Pria ini diamankan saat pulang ke kampung halamannya di Desa Kasih Raja, Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dia nekat balik karena diminta istrinya membantu menanam padi di sawah.
Sebelumnya, SR melarikan diri ke Palembang dan Bandung. Di dua kota itu, SR menyambung hidup dengan bekerja buruh bangunan.
Tersangka berdalih menaruh dendam lama kepada korban. Sepuluh tahun hidup bertetangga, mereka tidak pernah akur.
Mereka sering terlibat cekcok mulut hanya karena persoalan sepele. Korban juga menurut tersangka pernah menganiaya anaknya hingga amarah semakin menjadi.
Usut punya usut, permasalahan antara korban dan tersangka dipicu ketersinggungan saat bekerja di sebuah proyek bangun rumah sepuluh tahun silam. Keduanya bekerja sebagai tukang di tempat itu dan satu sama lain tidak saling tegur seusai selisih paham.
"Korban dan tersangka ribut di tempat kerjaan sepuluh tahun lalu, tersangka menaruh dendam," ungkap Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, Kamis (16/5).
Emosi tersangka memuncak begitu anaknya dianiaya korban.
Dia pun mengatur rencana menghabisi korban sebagai balas dendam.
Pada Sabtu (7/4) malam, tersangka mengajak anaknya membunuh tetangganya itu. Korban ditemukan tewas di depan rumahnya dengan luka berat di sekujur tubuhnya, terparah di leher, perut, punggung, dan tangan kiri akibat senjata tajam.
Seusai kejadian, SR dan anaknya kabur. Beberapa hari kemudian, tersangka mengaku didatangi korban dalam mimpinya.
Dia mengatakan, korban menyampaikan permintaan maaf dan dimaafkan tersangka.
Pengakuan itu membuat polisi bingung karena ulah tersangkalah membuat korban mati, tetapi justru korban yang minta maaf. "Tersangka bilang korban datangi mimpinya dan minta maaf. Saya pastikan lagi karena tidak mungkin begitu, salah kali," kata Sondi.
"Dia jawab benar begitu. Saya tanya lagi, berarti dia (korban) yang salah, bukan bapak, dan diiyakannya," sambung Sondi.
Terlepas pengakuan itu, tindakan tersangka tidak dibenarkan secara hukum. Dia terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Kami buru anak tersangka yang turut membunuh korban, mudah-mudahan cepat tertangkap," kata Sondi.