Gara-Gara Larang Cucu Umur 6 Hari Keluar Rumah, Pria di Sumsel Ditendang Mantu & Dibunuh Besan
Pelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Mulanya korban ribut dengan menantunya. Dia ditendang hingga korban melawan.
Gara-Gara Larang Cucu Umur 6 Hari Keluar Rumah, Pria di Sumsel Ditendang Mantu & Dibunuh Besan
Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, geger dengan aksi pembunuhan yang melibatkan satu keluarga. Pemicunya pun sepele. Hanya karena cucu yang baru berumur enam hari dibawa keluar.
Korban tewas adalah HM (47), warga Muara Beliti, Musi Rawas. Dia mengalami luka tusuk di perut dan leher yang menyebabkannya tewas di tempat.
Sementara pelaku adalah MS (54) yang tinggal sekampung dengannya.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Sabtu (23/13) pukul 10.00 WIB. Awalnya korban ribut dengan menantunya, RA (15), karena ingin membawa bayinya ke rumah orangtuanya atau pelaku.
Korban melarang menantunya itu dengan alasan baru berumur genap seminggu atau melanggar adat setempat, yakni belum ditepung. RA justru emosi hingga memukul dan menendang korban.
Keduanya terlibat duel. Korban naik pitam mencabut pisau dan menusuk RA. RA pulang untuk memberitahu ayahnya, MS, bahwa ia bertengkar dengan mertuanya.
MS langsung mendatangi rumah korban. Tanpa banyak bicara, pelaku menusuk perut dan leher korban hingga tewas di tempat.
"Benar, terjadi pembunuhan bisa dibilang masih satu keluarga. Korban dan pelaku merupakan besan, atau anak keduanya menikah," ungkap Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi.
Pelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban. MS meminta anaknya mengajak cucunya pulang karena ingin melihat meski baru berumur enam hari.
"Korban melarang tapi menantunya malah memukul dan menendangnya, korban melawan dan menusuknya. Karena itulah pelaku gelap mata danb balik membunuh besannya," kata Subardi.
Polisi meringkus RA yang turut menganiaya korban sebelum pembunuhan dengan barang bukti sebilah pisau.
"Untuk tersangka RA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Subardi.
Beberapa saat kemudian, MS yang buron ditangkap di Bengkulu. Pelaku MS (54) mengaku menyesal dan khilaf melakukan perbuatan itu.
Pelaku dan korban, HM (47), tinggal tak berjauhan di Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. Dia berdalih kesal karena anaknya terluka akibat ditusuk korban saat membawa bayinya yang baru berumur enam hari.
"Tersang emosi anaknya ditusuk korban, pemicunya karena mau bawa bayinya ke rumah tersangka," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo Selasa (26/12).
Usai kejadian, tersangka kabur ke Curup, Bengkulu, dengan tujuan menenangkan diri. Dia tidur di jalanan dan terpikir untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Tersangka ingin berdamai karena khawatir anak korban dan anaknya bercerai karena masalah ini. Tapi proses hukum tetap berlanjut," kata Danu.
Tersangka terancam dipidana penjara selama seumur hidup hingga hukuman mati karena penyidik menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.