Kejagung serahkan hasil temuan tim kasus Marwan Effendy ke KPK
Dari hasil temuan kejagung, tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Marwan Effendy.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan hasil temuan tim khusus soal dugaan penggelapan uang sitaan kasus BRI tahun 2004 oleh Marwan Effendy (ME) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hasilnya nanti kami serahkan ke sana (KPK), dilengkapi di sana, kami harus fair, silakan dicek karena sudah lengkap," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (31/8).
Darmono yakin KPK tidak akan berpendapat lain mengenai hasil tersebut. "Ya saya kira tidak, karena kami berdasarkan komprehensif kok, baik itu berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan pemeriksaan PPATK," ujar Darmono.
Darmono mengatakan hasil temuan tersebut sudah berdasarkan bukti yang konkrit dari beberapa jaksa. "Banyak, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)nya," katanya.
Sebelumnya, Darmono mengatakan hasil pemeriksaan tim khusus yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto dan Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang itu tidak temukan pelanggaran yang dilakukan Marwan Effendy.
Menurut Darmono, tudingan terhadap Marwan Effendy yang sekarang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan itu tidak benar. "Tidak benar itu, keterangan secara lengkapnya akan saya jelaskan. Antara di rekening yang disita dan yang di setorkan itu," jelas Darmono.
Perlu diketahui, Marwan memaparkan proses penyitaan, persidangan, hingga eksekusi barang bukti dalam kasus pembobolan BRI. Marwan meminta tim juga memeriksa sejumlah jaksa dan pihak terkait, termasuk orang yang menudingnya melakukan penggelapan, yakni Muhammad Fajriska Mirza alias Boy.
Boy mengatakan dia telah melaporkan dugaan penggelapan itu ke KPK, 29 Juni 2012 lalu dengan harapan KPK segera mempelajari dan mengungkap kebenaran dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Marwan Effendy dkk.
Perlu diketahui, dalam kicauannya di twitter, @fajriska menulis ada seorang oknum Jaksa Agung Muda berinisial ME telah menyedot uang Rp500 miliar dalam kasus pembobolan BRI yang dilakukan Richard Latif dkk tahun 2004. Kicauan ini dilanjutkan oleh akun @TrioMacan2000.