Kejagung Tak Lagi Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi, Gara-Gara Achsanul Qosasi Jadi Tersangka?
Kejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diduga, sikap Kejagung ini buntut Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kejagung Tak Lagi Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi, Gara-Gara Achsanul Qosasi Jadi Tersangka?
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak lagi melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penanganan kasus korupsi. Kejagung lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diduga, sikap Kejagung ini buntut Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menampik sikap tersebut sebagai bukti ketidakpercayaan Kejagung terhadap BPK RI sebagai lembaga audit.
- Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
- Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
- Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, Bukti Kejagung Serius Usut Tuntas Korupsi BTS
- Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
“Enggak. Enggak ada kaitannya,”
tutur Prabowo di Kejagung, Rabu (15/11).
merdeka.com
Prabowo juga membantah pihaknya menilai BPK RI tidak lagi bersih dalam audit penanganan kasus korupsi. Menurutnya, penghitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara merupakan strategi penyidik.
“Enggak. Nggak ada (menilai tidak bersih). Kalau itu kan (menggandeng BPKP) kita lihat itu kan nanti strategi penyidikan. Yang jelas kan sama-sama kerugian negara,” jelas dia.
Prabowo menyatakan, Kejagung tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI. Kembali dia menegaskan strategi penyidikan turut berperan dalam menentukan lembaga audit untuk menghitung kerugian negara.
“Kita bermitra dengan baik,” Prabowo menandaskan.
Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK RI terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, penyidik belum menemukan uang Rp40 miliar yang diterimanya dalam perkara tersebut.
“Yang Rp40 miliar enggak ada (di rumahnya),” tutur Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo, Rabu (15/11).
Menurut Prabowo, pihaknya masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain. Termasuk kemungkinan keterlibatan anggota BPK lainnya.
“Pokoknya kita tunggu alat buktinya, kepada siapa alat bukti itu. Nanti ke mana dan bagaimana kita kaji,” jelas Prabowo.
Penggeledahan dan penyitaan aset tersangka Achsanul Qosasi dilakukan pada Jumat, 3 November 2023 di kediaman pribadi Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;
2. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian;
3. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;
4. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;
5. Satu buah buku tabungan Bank BUMN;
6. Satu buah buku tabungan Bank BUMN;
7. Satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30 ribu, uang pertanggungan USD 1.875;
8. Penyitaan terhadap uang dengan rincian sebagai berikut:
• Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar
• Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
• Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
• Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
• Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
• Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
• Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan Rp100 ribu sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"
kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11).
merdeka.com
Kutandi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar dia.
Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).