Kejagung tunggu balasan surat Presiden Jokowi buat periksa Setnov
Surat itu sudah dilayangkan kepada Presiden Jokowi kemarin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal memanggil mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), dalam mengusut tuntas kasus 'Papa Minta Saham'. Namun pemeriksaan terhadap Setnov itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo lewat surat yang dilayangkan Kejagung.
"Kan sudah dibilang kalau pemeriksaan perlu izin. Bukan susah prosedurnya seperti itu negara sudah buat aturan seperti itu, Undang-undang itu kan negara," kata Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Selasa (5/1).
Menurut dia, meminta izin kepada Presiden Joko Widodo dalam memeriksa Setnov sesuai pasal 245 ayat 1 MD3. Sesuai aturan tersebut, pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu harus menunggu selama 30 hari sejak surat diajukan kepada Presiden Jokowi.
Namun, Arminsyah menegaskan, prosedur tersebut bukan berarti membuat korps Adhyaksa kesulitan dalam memanggil setiap saksi untuk dilakukan pemeriksaan termasuk Setnov.
Arminsyah mengatakan, prosedur pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan pejabat negara menjadi aturan tetap bagi Kejagung meminta persetujuan terlebih dulu kepada presiden. Menurut dia, aturan ini sedikit berbeda dengan KPK yang bisa kapan saja melakukan pemeriksaan terhadap pejabat negara tanpa adanya izin dari atasannya.
Sayang dalam kesempatan itu, Arminsyah menolak memastikan kapan memeriksa Setnov. "Sekarang ini no commet. Karena ini eventnya kunjungan KPK ke Kejaksaan Agung," tuturnya.
Kejagung sendiri telah melayangkan surat izin ke Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) soal dugaan pemufakatan jahat dalam kasus Freeport atau 'Papa Minta Saham'. Surat izin pemeriksaan tersebut diketahui sudah diterima Presiden Jokowi.
"Meskipun ya katakanlah tidak ada jawaban juga menurut UU MD3 itu kan 30 hari kita bisa lakukan (pemeriksaan)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, kemarin.
Prasetyo menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Kejaksaan Agung terlebih dahulu menunggu persetujuan dari Presiden selama 30 hari dari surat diajukan.
Jika sudah lewat dari 30 hari dan Presiden belum menentukan sikap, dianggap Presiden telah memberikan persetujuan atau izin untuk memeriksa Setya Novanto. Hal itu didasari pasal 245 ayat 1 MD3.
"Kalau menurut UU-nya 30 hari kan. 30 hari enggak ada jawaban enggak ada penolakan berarti ya setuju. Gitu aja," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan mantan ketua DPR Setya Novanto yang diusut kejaksaan masih dalam penyelidikan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah memanggil dan meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin, Deputi KSP Darmawan Prasodjo, dan staf pribadi Setya Novanto.
Baca juga:
Golkar kubu Agung minta Jokowi izinkan Kejagung periksa Setnov
Istana masih kaji permohonan Kejagung periksa Setya Novanto
Tak ada jawaban dari Jokowi, Jaksa Agung tetap usut kasus Setnov
Izinkan Setnov diperiksa, Jokowi bebas dari prasangka bantu mafia
Jokowi yang tentukan nasib Setya Novanto
Akankah Presiden Jokowi beri izin Kejagung periksa Setya Novanto?
Kasus Setnov, diam-diam Kejagung sudah periksa Marzuki Darusman
-
Mengapa Jokowi memaksa Freeport membangun smelter di Indonesia? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik.
-
Apa perjuangan Lettu Soejitno? Ia tewas sesaat setelah melakukan serangan kepada tentara penjajah Mengutip situs resmi Desa Tumbrasanom Kabupaten Bojonegoro, Lettu Soejitno mengikuti perkembangan organisasi angkatan darat mulai dari BKR, TKR, TRI, hingga ABRI.
-
Siapa Lettu Soejitno? Lettu R.M. Soejitno Koesoemobroto lahir di Tuban pada 4 November 1925. Ia merupakan putra R. M. A. A. Koesoemobroto, bupati Tuban ke-37. Semasa hidupnya, ia mengalami tiga zaman yaitu zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan Kemerdekaan RI.
-
Bagaimana Serka Sudiyono mendapatkan hadiah sepeda dari Presiden Jokowi? Saat itu pula Serka Sudiyono mendapat hadiah sepeda dari Presiden Jokowi. Ia pun tak menyangka, hari di mana ia mendapat hadiah sepeda itu merupakan hari ulang tahun istri dan anak pertamanya. Sepeda itu langsung dipakai oleh anaknya ke sekolah.
-
Siapa yang mendapat santunan duka dari Jokowi? Santunan diberikan kepada 12 orang penerima simbolis terdiri atas perwakilan penerima bantuan rumah rusak berat, sedang, ringan, dan ahli waris korban meninggal dunia.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.