Kejagung Usur Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek Senilai Rp13 Triliun
Naiknya kasus Tol Japek ini ke tahap penyidikan, lanjut Ketut, karena penyidik telah mengantongi alat-alat bukti yang mengarah adanya tindak pidana dalam proyek ini. Meskipun dalam perkara ini belum ada penetapan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menaikkan kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek (Japek) ke tahap penyidikan. Dimana, proyek 2016-2017 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp13 triliun.
"Tol Japek ini nilai kontraknya Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan ke perkara ke penyidikan umum," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat jumpa pers, Senin (13/3).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Naiknya kasus Tol Japek ini ke tahap penyidikan, lanjut Ketut, karena penyidik telah mengantongi alat-alat bukti yang mengarah adanya tindak pidana dalam proyek ini. Meskipun dalam perkara ini belum ada penetapan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.
"Sudah memeriksa 14-15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup. Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," ucap Ketut.
Secara terpisah, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi membenarkan bila kasus dugaan korupsi proyek Tol Japek ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.
"Oke betul ini pengembangan dari kasus Waskita dan dalam periode 2016 pembangunan," kata Kuntandi.
Adapun dalam kasus objek dugaan korupsi ini, terkait proyek Tol Jakarta Cikampek (Japek) Elevated, mulai dari Simpang Susun Cipulir sampai Karawang Barat. Dimana merupakan pengembangan dari pemeriksaan Agung Prio Laksono (APL) selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III, pada akhir 2022 lalu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Dia dimintai keterangan terkait Pasal 21, yakni setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
(mdk/rhm)