Kejaksaan Agung Jawab Jadwal Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Hukuman mati tertulis dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana mati merupakan hukuman terberat disusul pidana penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Selanjutnya, bertindak sebagai eksekutor adalah jaksa.
Saat ditanya kapan jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, begini jawaban Kejaksaan Agung (Kejagung).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Kalau untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang ini. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung, Kamis (16/2).
Fadil menegaskan tak mau berandai-andai terkait proses hukuman mati Sambo hingga putusan tersebut dianggap inkrah.
Lebih lanjut, mengenai putusan hakim yang lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Sambo seumur hidup dinilai Fadil bukan suatu masalah. Mengingat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," beber Fadil.
"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana, itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," sambung dia.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan hakim.
"Kami juga masih pelajari sampai hari Senin. Mudah-mudahan Senin kita kabari lagi," katanya.
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Hukuman mati tertulis dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana mati merupakan hukuman terberat disusul pidana penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan.
Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo dengan menjeratkan tali terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Selanjutnya, Pasal 11 KUHP tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan umum dan Militer.
Menurut Pasal 1 UU diatur pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964.
Berikut detilnya:
Pelaksanaan hukuman mati akan melibatkan Jaksa eksekutor, regu tembak, dokter serta rohaniawan.
Dalam Pasal 5 diatur, Kapolda akan memerintahkan Kasat Brimobda (Kepala Satuan Brimob Daerah) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati setelah menerima perintah tertulis.
Sebelumnya, Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang menjadi tempat pelaksanaan pidana mati.
Pasal 15
a. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat eksekusi mati;
b. Pada saat dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana didampingi seorang rohaniawan;
c. Regu pendukung telah siap di tempat yang ditentukan dua jam sebelum pelaksanaan pidana mati;
d. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati satu jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;
e. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan;
f. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan 'LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP';
g. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan
persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;
h. setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”LAKSANAKAN” kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN”;
i. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang dengan 3 (tiga) butir peluru tajam dan 9 (sembilan) butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 (satu) butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;
j. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;
k. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3
(tiga) menit dengan didampingi seorang rohaniawan;
l. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;
m. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana;
n. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;
o. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;
p. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;
q. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat;
Setelah pelaksanaan pidana mati berjalan, komandan pelaksana, jaksa eksekutor dan dokter akan memeriksa kondisi terpidana. Apabila menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan terakhir.
(mdk/rhm)