Kejaksaan Agung Kembali Terima Empat Berkas Kasus Rizieq cs
Leonard menjelaskan, bila pengembalian berkas perkara kepada Penyidik Kejaksaan diajukan secara terpisah (splizt) terhadap masing-masing tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima beberapa berkas terkait berkas perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Syihab (MR) dari Bareskrim Polri.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima kembali pelimpahan empat Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Tersangka MR dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (3/2).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Dia menjelaskan, bila pengembalian berkas perkara kepada Penyidik Kejaksaan diajukan secara terpisah (splizt) terhadap masing-masing tersangka.
"Pelimpahan kembali empat berkas perkara tersebut diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," terangnya.
Keempat berkas, pertama yang bernomor : B-23/Subdit/II/2021/ Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka MR untuk peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020
Kedua, Nomor : B-22/Subdit/II/2021/ Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka HU. Dkk (bersama MS, AAA, ASL dan IAH) untuk peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
Selanjutnya ketiga, Nomor : B-26/Subdit /II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka dr. AA. Dkk. (bersama MR dan AA) untuk peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
Dan keempat Nomor : B-24/Subdit/ II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk Berkas Perkara atas nama Tersangka MR. untuk peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
"Setelah berkas dicatat dan diregister serta diserahkan kembali kepada Jaksa Peneliti, berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk Jaksa Peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Kembalikan Berkas Perkara Kasus Rizieq Syihab ke Kejaksaan Hari Ini
Sidang Praperadilan Laskar FPI, Pengacara Bantah Korban Bawa Senpi Saat Kawal Rizieq
27 Laporan PTPN Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Rizieq Syihab Didalami Polisi
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rizieq Syihab
Kejaksaan Agung Siapkan 16 Jaksa untuk Persidangan Kasus Rizieq
Polri Pastikan Tindaklanjuti Laporan PTPN VIII Soal Sengketa Tanah Rizieq