Kejaksaan bakal telisik dugaan TPPU Dahlan Iskan
Kejaksaan akan menelisik aliran uang dari mega proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan pengusutan pusaran korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan tidak akan berhenti di kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun.
Pihaknya akan menelisik aliran uang dari mega proyek tersebut. Oleh karena itu, Kejati akan melakukan koordinasi dengan PPATK untuk mengungkap kucuran uang tersebut.
"Fakta hukum akan kami ungkap. Ketika dalam fakta hukum kami bisa tetapkan UU yang lain. Kami tak akan pernah ragu-ragu menetapkannya," kata Adi di Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Tak hanya itu, Adi menyatakan kalau pihaknya tidak akan ragu untuk menjerat mantan Menteri BUMN itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hal itu dilakukan jika Kejati menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Apapun itu, dengan kerangka penegakan hukum," tegas Adi.
Saat dipertegas kembali apakah pihak Kejati sudah menemukan adanya indikasi ke TPPU, Adi mengaku belum bisa memastikan.
"Saya kan katakan DI (Dahlan Iskan) tersangka sekarang. Cuma kan kami perlu menyimpulkan fakta hukum itu," tandasnya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Adi dalam keterangan persnya di Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Dalam kasus ini, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Saat itu, Kementerian ESDM mengerjakan mega proyek 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.
Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kesembilan tersangka yakni, FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta Banten, dan INS selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Lalu ITS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS selaku Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, YRS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali serta ASH selaku pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.