Kejari Karangasem Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Bedah Rumah
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, menetapkan lima tersangka korupsi dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem. Kelimanya langsung ditahan.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, menetapkan lima tersangka korupsi dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem. Kelimanya langsung ditahan.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, yang menggunakan dana hibah itu.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari Kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp 20.250.000.000," kata Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, Jumat (9/4).
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni APJ, Kepala Desa Tianyar Barat; IGS selaku Kaur Keuangan Desa Tianyar Barat; serta IGT, IGSJ dan IKP yang merupkaan warga. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mereka diperiksa penyidik Kejari Karangasem selama 4 jam.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik. Yang merupakan surat dan keterangan saksi," imbuh Aji.
Dia memaparkan, penahanan kelima tersangka didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif. "Selanjutnya para tersangka ini dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan kembali," jelasnya.
Kelima tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Aji Kalbu menegaskan, perbuatan kelima tersangka telah menimbulkan kerugian negara. "Kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar," ujarnya.
Baca juga:
Kasus Rumah DP Nol Rupiah, KPK Konfirmasi Yoory Corneles Soal Proses Pengadaan Tanah
Kasus Masjid Sriwijaya, Jimly Asshiddiqie Berharap Pihak yang Salah Segera Terungkap
Kejagung Periksa Tujuh Orang Saksi Terkait Korupsi Asabri
Cari Bukti Korupsi Dana Hibah, Penyidik Geledah Kantor KONI Tangsel
Anies: Ada 3 Unsur Penyebab Korupsi yaitu Kebutuhan, Keserakahan dan Sistem
Petugas KPK Sambangi Rumah Mantan Bupati Gresik di Surabaya