Kejari Kulon Progo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Cangkring
Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Cangkring di Kecamatan Wates dengan pagu anggaran Rp13,4 miliar. Keduanya merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa konsultan perencanaan.
Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Cangkring di Kecamatan Wates dengan pagu anggaran Rp13,4 miliar. Keduanya merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa konsultan perencanaan.
“Pada 22 Oktober, kami menetapkan tersangka atas nama RS dan AN," kata Kepala Kejari Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti di Kulon Progo, Selasa (23/11).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Tersangka RS merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Cangkring. Sementara AN penyedia jasa konsultan perencanaan.
Kristanti mengatakan, penyidikan kasus itu sudah dimulai sejak 25 Agustus 2021. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan perencanaan dan tahapan pembangunan GOR Cangkring pada 2018-2019. Perencanaan pembangunan dilakukan 2018, sedangkan pelaksanaannya pada 2019.
Kejari memulai penyelidikan dengan melakukan pengumpulan alat-alat bukti, pemeriksaan saksi, surat, meminta keterangan ahli, dan memanggil calon tersangka sebagai saksi.
"Kami juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan menjadi alat bukti petunjuk, sehingga tim jaksa penyidik berdasarkan pertimbangan minimal dua alat bukti, kami mengamankan empat alat bukti yang menentukan siapa tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan, proyek GOR Cangkring senilai Rp13,4 miliar dan perencanaan Rp98 juta. Penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan audit dari Inspektorat Daerah Kulon Progo. Pemeriksaannya terus dikembangkan untuk menghitung potensi kerugian negara dampak dari dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring.
Fokus penyidikan kasus ini terkait penyimpangan dalam pembuatan desain. Ketika desain salah, tentunya pelaksanaannya tentu tidak memenuhi standar yang ditentukan Kemenpora.
"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak 25 saksi, saksi ahli dua orang, dan masih jalan dalam pemeriksaan satu ahli lagi," ucapnya seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan penanganan kasus ini di kejaksaan setempat sudah selesai dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat, kami akan kami melimpahkan ke pengadilan negeri," pungkas Kristianti.
Baca juga:
Tulis Dugaan Korupsi, Jurnalis di Palopo Sulawesi Selatan Divonis 3 Bulan Penjara
KPK Ingatkan Kepala Daerah di Papua Delapan Area Rawan Korupsi
JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak Konsisten
KPK Periksa Dodi Reza Alex Noerdin Terkait Intervensi Proyek di Musi Banyuasin
Jaksa Tunjukkan Permintaan Azis Syamsuddin Tak Jadikan Aliza Tersangka
KPK Kembali Periksa Azis Syamsuddin Terkait Suap DAK Lampung Tengah
TII Sebut Indonesia Berada Pada Tingkat Risiko Korupsi Tinggi