Kejati DKI kasasi vonis bebas guru JIS
Pengajuan kasasi dan memori kasasi didasari sejumlah pertimbangan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menempuh upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dari dakwaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman mengatakan, Kejati DKI telah mengajukan upaya hukum kasasi tertanggal 21 Agustus 2015 lalu. Menurut dirinya, pengajuan kasasi dan memori kasasi didasari sejumlah pertimbangan.
"Kami sudah mempelajari putusan pengadilan tinggi itu. Jadi ada 8 catatan dan ada syarat kekeliruan untuk itu kami ajukan upaya hukum kasasi," tegasnya, Selasa (8/9) petang.
Adi Toegarisman menambahkan akan mempelajari dan membandingkan terhadap pemeriksa perkara itu. Menurut dia, putusan PN Jakarta Selatan telah berkualitas dan mengarah rasa keadilan. Selain itu, meski Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua guru JIS, namun terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim dalam memutus perkara ini.
"Beliau (hakim) menggunakan teori yang sangat memadai dan itu terbukti. Jadi, tidak seperti yang diberitakan belakangan ini mengenai putusan lemah," katanya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (14/8) lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dari semua tuduhan.
Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti.
Jadi majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menyusul keputusan bebas oleh Pengadilan di Singapura. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekeras.