Kejati DKI pastikan berkas 2 tersangka sodomi di JIS lengkap
Sebelumnya berkas perkara ini telah dua kali bolak-balik dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Peneliti Kejati DKI.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan berkas dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS), yakni Ferdinand Tjiong (FT) dan Neil Bentleman (NB) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
"Hasil penelitian dari tim jaksa, berkas perkara an NB dan FT dalam perkara JIS, kemarin telah dinyatakan lengkap. Jadi kemarin Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan P21 dalam perkara yang sama," kata Adi Toegarisman di kantor Kejati Jakarta, Rabu (29/10).
Lebih jauh Adi mengatakan, sebelumnya berkas perkara ini telah dua kali bolak-balik atau P19 dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Peneliti Kejati DKI.
"Kemudian proses penuntutan, kami berikan petunjuk, kemudian berkas kembali lagi, jadi proses bolak-baliknya ada sampai dua kali, terakhir sekitar 2 minggu yang lalu, berkas perkara dikembalikan dari penyidik Polda Metro ke Kejati DKI ini," katanya.
Adi menjelaskan kedua tersangka itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pada Pasal 82 atau Pasal 80.
Berkas dua tersangka baru itu menyusul berkas lima tersangka sebelumnya yang tengah berproses di pengadilan. Lima tersangka itu adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Afrisca.