Kejati kebut kasus Dahlan, berkas dilimpahkan ke pengadilan Tipikor
Pada Jumat (16/11) lalu berkas perkara korupsi atas nama Dahlan Iskan sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Rencananya, Dahlan bakal disidang pada 29 November 2016.
Kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka akan segera memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat dalam penanganan perkara yang disebut-sebut sudah mendapat perhatian dari pimpinan dan masyarakat.
Penyidik mengebut penyelesaian berkas perkara agar bisa segera disidangkan. "Pada Jumat (16/11) lalu berkas perkara korupsi atas nama Dahlan Iskan sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Achmad Fauzi, Selasa (22/11).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Kasidik Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengaku sudah menerima salinan pemberitahuan sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset atas nama Dahlan Iskan. "Surat pemberitahuannya baru kita dapat tadi pagi. Sidangnya digelar tanggal 29 (November) mendatang," ujar Dandeni Herdiana.
Disinggung mengenai proses persidangan praperadilan yang saat ini berjalan, Dandeni menegaskan bahwa semuanya itu tidak berpengaruh. Apalagi Pengadilan Tipikor tidak mempersoalkan praperadilan Dahlan. "Dilihat nanti, proses persidangan praperadilan itu seperti apa, bagaimana?," ucapnya.
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Prija Djatmika menyesalkan langkah Kejati Jatim yang terburu-buru. Seharunya jaksa menghormati proses hukum berjalannya sidang praperadilan terlebih dulu.
"Karena, sidang praperadilan masih berjalan. Apalagi, jika di persidangan gugatan praperadilan itu dimenangkan oleh pemohon, maka sidang di Tipikor dihentikan," kata Prija Djatmika.
"Karena secara prosedular dan substansial perkara tersebut sudah cacat untuk diteruskan di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, Pekan lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan penghitungan nilai kerugian negara dari pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur. Hasil penghitungan BPKP diterima Kejati Jatim pada Kamis (17/11).
"Kerugian negara untuk dua aset (Kediri dan Tulungagung) itu nilai totalnya sekitar Rp 11 miliar," terang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Fauzi, Senin (21/11).
Adanya kerugian negara disebabkan karena penjualan atau pelepasan dua aset di Kediri dan Tulungagung di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Harga jualnya aset di Kediri sebenarnya Rp 24 miliar, dan Tulungagung nilainya Rp 10,08 miliar. Kenyataannya, aset di Kediri dijual dengan Rp 17 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan aset di Tulungagung dijual Rp 8,75 miliar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
"Ini sudah jelas penjualan asetnya itu dibawah NJOP. Sehingga menyebabkan kerugian negara," ucap dia.
Penghitungan BPKP belum termasuk penerimaan atas penjualan aset Kediri, yang tidak ada kejelasan nilainya sebesar Rp 250 juta. Kemudian, pengeluaran biaya pengosongan untuk aset Kediri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 1,5 miliar.
Tidak hanya itu, dalam proses penjualan ataupun pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, Jaksa menilai Dahlan telah menyalahi prosedur. Sebab, lelang penjualan aset yang dilakukan 16 Juni 2003 nyatanya sudah dilakukan akta jual beli pada 3 Juni 2003. Artinya, nilai dan pembeli aset sudah ditentukan sebelum proses lelang pelepasan itu dilakukan. Ini berdasarkan keterangan pembeli aset yakni Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oetojo Sardjono, dan mantan Direktur Utama PT SAM, Santoso.
"Keduanya mengaku kalau sudah bertemu dengan Pak Dahlan sebelum adanya proses lelang. Dan pertemuan itu juga diakui Pak Dahlan sendiri," jelas dia.
Baca juga:
Saksi ahli nilai penanganan perkara Dahlan Iskan salahi prosedur
Hitungan BPKP, Dahlan Iskan dinilai rugikan negara Rp 11 miliar
Sidang praperadilan, Dahlan dinilai tak paham penetapan tersangka
Kasus Dahlan, jaksa sebut praperadilan cara gembosi berantas korupsi
Kasus pelepasan BUMD, Dahlan Iskan tolak tanda tangan berkas perkara
Ini isi gugatan praperadilan Dahlan Iskan lawan Kejati Jatim
Sidang gugatan praperadilan, kuasa hukum Dahlan yakin menang