Kekerasan, intoleransi dan radikalisme mengancam demokrasi RI
Kekerasan, intoleransi dan radikalisme mengancam demokrasi RI. Sekretaris Fraksi PKB di DPR Cucun A Syamsurijal mengatakan fenomena radikalisasi masih terus terjadi di Indonesia. Terlebih sepanjang 2016 sedikitnya ada empat kali bom bunuh.
Sekretaris Fraksi PKB di DPR Cucun A Syamsurijal mengatakan fenomena radikalisasi masih terus terjadi di Indonesia. Terlebih sepanjang 2016 sedikitnya ada empat kali bom bunuh.
"Realitas kekinian menunjukkan bahwa kekerasan, intoleransi, radikalisme mengancam kebhinekaan dan demokrasi kita," kata Cucun A Syamsurijal, Rabu (18/1/2017).
Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa itu mengatakan paham radikal-teror bukanlah isapan jempol, namun benar adanya di tengah-tengah masyarakat. Menurut dia, merebaknya paham radikalisme-terorisme patut mendapatkan perhatian.
Beberapa lembaga penelitian, lanjut dia, seperti Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) mensinyalir bahwa faham radikalisme-terorisme telah masuk dan menginfiltrasi institusi pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai sekolah menengah.
"Bahkan Lembaga riset Pew Researce, merilis hasil penelitiannya yang menyebutkan bahwa Indonesia masuk kategori Negara yang penduduknya, ada 4 persen atau sekitar 10 juta penduduk Indonesia, mendukung pandangan-pandangan dan gerakan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS)," imbuhnya.
Ironisnya, pandangan-pandangan radikal dan ektrim ini didukung oleh anak muda yang berada dalam usia produktif. Di sisi lain, kita sedang mengalami ledakan jumlah penduduk usia produktif.
"Mereka inilah masa depan Indonesia yang akan menjadikan demografi sebagai bonus pembangunan. Mereka tidak hanya dominan dari sisi demografi, namun juga kelompok mayoritas dalam elektoral, mereka adalah generasi milenial," tandas Cucun.
Oleh karena itu, DKN akan menggelar Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) di Jakarta pada Kamis (19/1/2017) yang akan membahas deradikalisasi, intoleransi dan terorisme beserta solusinya. Dalam Muspimnas tersebut, akan menghadirkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan pengamat terorisme Alchaidar dan beberapa menteri dari PKB.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Apa tujuan dari FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? Lebih lanjut, Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme. Dengan demikian, nantinya dapat terbangun stabilitas sosial politik dan keamanan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? FGD melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait. Mereka di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Binda Jawa Tengah, Satuan Tugas Wilayah Densus 88, serta Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga:
MUI soroti pertentangan dan konflik yang menggerogoti Indonesia
Wapres JK: Toleransi dilakukan semua, tidak cuma satu pihak saja
Cak Imin minta kader PKB tak terlibat konflik & harus jadi penyejuk
Temui wali kota, Dubes AS puji keberagaman di Solo