Kelabuhi Polisi, 2 Kurir Narkoba Campur 130 Kg Ganja dengan Ampas Singkong
Selanjutnya, barang bukti dan semua tersangka dibawa ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Narkoba jenis ganja seberat 130 Kg gagal beredar luas di Jawa Barat. Dua kurir, DS alias Dimas (22) dan S (28) ditangkap, serta seorang perempuan bernama Eva ikut dibekuk penyidik.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan para pelaku disuruh seseorang inisial EF (41). Instruksinya, antar 130 kg ganja dari Lampung ke Jawa Barat.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana cara agar seseorang terbebas dari kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
Krisno mengungkap penangkapan masuk dalam operasi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Dua pelaku, Dimas dan S ditangkap saat memasuki wilayah Pelabuhan Bakauheni.
"Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wib ditangkap saudari Eva di Tangerang," tutur Krisno dalam keterangannya, Senin (11/7).
"Sekitar pukul 05.00 Wib di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki karena mengangkut ganja menggunakan truk Nomor Polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak," sambungnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, petugas berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 130 kilogram. Selanjutnya, barang bukti dan semua tersangka dibawa ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," kata Krisno.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
Baca juga:
Diduga Edarkan Narkotika, Anak Anggota DPRD Bali Ditangkap Polisi
65 Paket Sabu Ditemukan di Halaman Belakang Lapas Luwuk Banggai Sulteng
Gembong Narkoba dan Pelaku Pembunuhan Anak Buah di Tambora Dibekuk Polisi
Nasib Akhir Terdakwa Pengedar Narkoba 43,4 Kilogram, Resmi Dijatuhi Hukuman Mati
Hakim PN Surabaya Vonis Mati Dua Kurir 43,4 Kg Sabu-Sabu
Polisi Spanyol Sita Drone Bawah Air untuk Selundupkan Narkoba dari Maroko