Kelabui petugas, pengusaha sembunyikan kulit Harimau dipaket pempek
Kelabui petugas, pengusaha sembunyikan kulit Harimau dipaket pempek. Penggerebekan itu dilakukan sebelum transaksi dilakukan. Alhasil, calon pembelinya tidak berhasil ditangkap dan masih dalam perburuan petugas.
Penggerebekan terhadap pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera nyaris saja membuat tim polisi hutan kecele. Pasalnya, pelaku menyimpan satwa dilindungi itu dalam dua buah paket pempek.
Tak ingin kecolongan, petugas menggeledah isi mobil yang dikendarai pelaku dan menemukan dua kardus besar berbalut lakban warna kuning. Kardus itu bertuliskan tangan 'JANGAN DIBANTING PEMPEK' di atas kertas putih.
Saat dibuka, petugas mendapati dua kulit Harimau Sumatera berlapis kain merah. Kulit tersebut cukup besar dengan masing-masing berukuran 2x1 meter. Diperkirakan harimau tersebut merupakan hewan dewasa.
Kepala Subdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera Dirjen Penegakan Hukum LHK, Ardi Risman mengungkapkan, aksi tersangka diduga agar tidak mencurigakan. Meski terbilang lihai, dari penuturan tersangka dirinya baru satu kali terlibat dalam jual beli hewan dilindungi.
"Tersangka membungkus kulit Harimau Sumatera itu dalam paket pempek, mungkin biar tidak ketahuan," ungkap Ardi, Selasa (24/1).
Sayangnya, kata dia, penggerebekan itu dilakukan sebelum transaksi dilakukan. Alhasil, calon pembelinya tidak berhasil ditangkap dan masih dalam perburuan petugas.
"Calon pembelinya belum datang waktu kita gerebek, tapi mereka janjian di sana," ujarnya.
Diketahui, tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam, mengamankan satu keluarga pengusaha terdiri dari ayah, anak, dan menantu asal Palembang, yang hendak menjual dua lembar kulit Harimau Sumatera di area parkir Bank Mandiri di Jalan A Rivai Palembang, Senin (23/1) siang.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), serta anak menantunya berinisial MJ dan H. Turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kulit Harimau Sumatera, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan empat unit ponsel. Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), KS yang merupakan pengusaha kayu gelam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel. Sedangkan anak dan menantunya baru sebatas saksi karena hanya menemani transaksi ilegal itu.