Kelompok Curanmor Lampung Beroperasi di Bogor dan Depok, 14 Kali Beraksi Tanpa Gagal
Dua pelaku pencurian sepeda motor anggota kelompok Lampung beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok dalam sebulan terakhir. Dari 14 kali beraksi, mereka menggasak 14 unit sepeda motor.
Dua pelaku pencurian sepeda motor anggota kelompok Lampung beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok dalam sebulan terakhir. Dari 14 kali beraksi, mereka menggasak 14 unit sepeda motor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial MHS dan RD. Saat beraksi, mereka tidak segan mengancam korban atau siapa pun yang hendak menghalangi, menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dikeramatkan oleh warga desa Cemoro? Pohon itu dikeramatkan oleh warga setempat. Bahkan warga sengaja membangun pagar besi mengelilingi pohon keramat itu.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Bagaimana ciri-ciri orang yang "kufur"? Seseorang dianggap kafir jika secara jelas menolak keyakinan akan keesaan Allah, yang merupakan prinsip mendasar dalam Islam.
-
Di mana lokasi Curug Cibulao berada? Lokasi ini jadi hidden gems yang sayang untuk dilewatkan. Keindahan Curug Cibulao di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, benar-benar memanjakan mata.
-
Apa itu Curug Cierang? Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terdapat destinasi wisata curug baru yang belum banyak diketahui. Lokasinya cukup tersembunyi dan dikelilingi pepohonan di kawasan hutan. Bermain air di sini dijamin membuat siapapun betah tak ingin pulang.
-
Kapan Curug Cikurutug ramai dikunjungi? Setiap harinya, curug ini selalu didatangi pengunjung. Baik warga sekitar, anak sekolah maupun pencita alam yang menyengajakan diri datang ke lokasi.
Iman mengungkapkan, belum ada korban luka atau tewas akibat aksi kawanan ini.
"Dari tangan pelaku diamankan kunci letter T dan pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam para korbannya," kata Iman, Kamis (3/11).
Iman menambahkan, kelompok ini mengincar kendaraan-kendaraan yang terparkir di luar rumah atau yang diparkir sembarangan. Jika ketahuan pemilik kendaraan, maka pelaku mengancam dengan pisau yang dibawa.
"Kedua tersangka ini mempunyai peranan yang berbeda. MHS sebagai eksekutor dan RD sebagai joki atau yang mengendarai motornya," jelasnya.
Terancam 9 Tahun Penjara
Iman meminta agar masyarakat tetap waspada saat memarkirkan kendaraan yang dimilikinya. Bahkan ia meminta masyarakat agar memasang kunci ganda di kendaraannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan, kedua tersangka mulai beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor pada Oktober hingga November.
"Kedua tersangka merupakan warga Lampung Timur atau kelompok Lampung," kata Siswo.
Kendaraan yang merupakan hasil curian kedua tersangka ini dijual kepada salah seorang penadah berinisial U dengan harga dari Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per unit.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
(mdk/yan)