Keluar Masuk Sabang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap orang yang hendak masuk atau keluar dari pulau di ujung barat Indonesia itu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Aturan itu berlaku bagi warga Sabang dan wisatawan.
Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap orang yang hendak masuk atau keluar dari pulau di ujung barat Indonesia itu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Aturan itu berlaku bagi warga Sabang dan wisatawan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang Zakaria menyebut, aturan itu dituangkan pada Surat Edaran Nomor 440/6373 tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan dari dan ke Kota Sabang. Surat itu diterbitkan Pemerintah Kota Sabang berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
"Surat Edaran ini berlaku mulai 4 Oktober 2021. Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama atau kedua ketika membeli tiket," katanya, Senin (27/9).
Sementara itu, pelaku perjalanan yang tidak menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.
Zakaria mengklaim, aturan baru ini untuk mencegah penularan Covid-19 dan mengakhiri pandemi. "Saya mengajak kita semua untuk mengikuti vaksinasi dan jangan mudah termakan isu atau berita hoaks tentang vaksin, karena ini demi kebaikan bersama dalam mengakhiri pandemi," ujarnya.
Surat Edaran itu dikeluarkan menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang saat ini berlaku di berbagai daerah Indonesia berdasarkan Inmendagri No 44 Tahun 2021.
Baca juga:
Warga Baduy dan Pelaku Usaha Wisata di Lebak Disuntik Vaksin Covid-19
Berlaku hingga 4 Oktober, Ini 4 Syarat Terbaru Masuk Bioskop Selama PPKM Jawa-Bali
Kapolda NTB Perintahkan Anak Buah Turun Tangan Percepat Vaksinasi Covid-19
Survei: Masyarakat Lebih Bersedia Disuntik Vaksin Merah Putih Ketimbang Nusantara
Tarik Minat Warga untuk Vaksinasi, Polisi di Kendal Dandan Pocong dan Demit
WHO Tegaskan Para Pemimpin Negara untuk Kesetaraan Vaksin & Kesejahteraan Global
Dubes AS Harap Penggunaan Vaksin Pfizer Percepat Penanggulangan Covid-19 di RI