Keluar Penjara, Jerinx akan Gelar Upacara Pembersihan Diri
I Wayan Arjono, ayah kandung dari I Gede Ari Astina alias Jerinx SID berharap perjuangan anaknya lebih baik ke depannya. Hal itu dia ungkapkan setelah Jerinx bebas dari hukuman penjara. Dia mengatakan, setelah bebas Jerinx akan melakukan upacara melukat atau upacara pembersihan diri.
I Wayan Arjono, ayah kandung dari I Gede Ari Astina alias Jerinx SID berharap perjuangan anaknya lebih baik ke depannya. Hal itu dia ungkapkan setelah Jerinx bebas dari hukuman penjara. Dia mengatakan, setelah bebas Jerinx akan melakukan upacara melukat atau upacara pembersihan diri.
"Selain melukat kami keluarga tentunya untuk istirahat. (Harapannya) untuk lebih lebihlah perjuangan anak-anak, baik ke depan. Istilahnya bersih," kata Arjono di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, Selasa (8/6).
-
Bagaimana Jerinx SID dan Uus bertarung dalam pertandingan tinju? Pertandingan terlihat begitu sengit. Tidak hanya baku pukul, mereka juga saling berlomba dalam hal strategi, mencari tahu strategi mana yang dapat mengalahkan lawan.
-
Siapa yang memanfaatkan Indibiz di Denpasar? Hingga bulan Oktober 2023, jumlah pelanggan Indibiz di Denpasar sudah mencapai 415 pelanggan.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang membuat Jerinx SID semakin yakin diri dalam pertandingan tinju melawan Uus? Pakaian tinju yang dihiasi dengan ornamen emas membuat Jerinx SID terlihat lebih menyeramkan. Tidak mengherankan, jika pemain drum band Superman Is Dead ini semakin yakin diri.
-
Di mana lokasi Pesta Rakyat Simpedes di Denpasar diadakan? Rencananya, PRS di Denpasar akan digelar pada 23-24 September 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menyampaikan, selama di dalam lapas, Jerinx bergabung dengan sebuah band bernama Antrabez dan menciptakan beberapa lagu.
"Dia waktu selama di dalam, ada grup Antrabez, membuat beberapa lagu menciptakan beberapa lagu dan akan membuat album. Album untuk Antrabez sama warga binaan yang ada," terang Fikri.
Dia juga menerangkan, dalam kesehariannya Jerinx di dalam lapas sama seperti warga binaan lainnya, dan pihaknya mengaku tidak memberikan perlakukan berbeda terhadap Jerinx.
"Kesehariannya sama sepeti yang lain, ikut program pembinaan. Terutama karena dia musisi, dia bersama teman-teman yang ada di dalam membentuk suatu grup dan menciptakan beberapa buah lagu," ujarnya.
Jerinx ditetapkan bebas murni setelah putusan kasasinya keluar dari Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, pihak kuasa pengacara Jerinx membayar subsider yang ada.
"Dia bebas murni, tidak ada remisi tidak ada asimilasi. Kemarin hari Jumat pengacara telah memberikan surat bukti pembayaran subsider. Jadi pada 8 Juni ini yang bersangkutan bebas murni," ujar Fikri.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun Instagramm-nya.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1) lalu.
Baca juga:
Bebas, Jerinx Dijemput Istri dan Personel SID
Jerinx SID Bebas Besok, Kemenkumham Bali Harap Simpatisan Tidak Menyambut
Sudah Bayar Denda Rp10 Juta, Jerinx Dipastikan Bebas 8 Juni Mendatang
Kemenkum HAM Bali Tunggu Jerinx Bayar Denda Rp10 Juta Sebelum Pembebasan 8 Juni
Kuasa Hukum Bayar Uang Pengganti Kurungan Jerinx SID Sebesar Rp10 Juta
MA Tolak Kasasi JPU, Jerinx SID Dikabarkan Segera Bebas