Keluarga korban di Malang berniat gugat AirAsia dan Airbus
Mereka menganggap AirAsia dan Airbus lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
Keluarga korban kecelakaan AirAsia QZ8501 asal Malang, Jawa Timur berniat menggugat AirAsia dan Airbus, terkait kecelakaan 28 Desember 2014. Mereka bakal mengirimkan hasil temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ke pengacara internasional yang siap membantunya.
"Sangat kecewa dengan AirAsia, kalau bisa, AirAsia digugat saja. Saya akan kumpulkan teman-teman. Nanti saya kumpul teman-teman sesama keluarga korban AirAsia," kata kerabat korban, Soedjono, di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Rabu (2/12).
Empat orang keluarga Soedjono menjadi korban kecelakaan AirAsia QZ8501. Mereka adalah Rudi Sucipto, Lindawati Anggara, Kevin Alexander, dan Cindy Clarisa Sucipto.
Soedjono menyambut baik hasil investigasi KNKT, kendati dalam waktu cukup lama. Lewat data itu diketahui sebanarnya pihak mana yang salah.
"Kalau dulu saya tanyakan ke KNKT, tetapi memang belum selesai, tetapi sekarang KNKT sangat terbuka," ujar Soedjono.
Pesawat AirAsia QZ8501 dari Surabaya menuju Singapura jatuh di perairan dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada 28 Desember 2014. Akibat kecelakaan itu, ratusan jiwa meninggal dunia.
Hasil investigasi KNKT diperoleh informasi pesawat sempat mengalami gangguan sebanyak empat kali sebelum terjadi kecelakaan. Selain itu, ditemukan adanya kesalahan komunikasi antara pilot dan ko-pilot dan terjadi 23 gangguan sistem RTL. Listrik pesawat juga diketahui mati di ketinggian 20 ribu kaki.
Dari hasil investigasi KNKT menunjukkan pihak AirAsia yang bersalah dalam kasus ini. Pesawat dalam kondisi tidak layak terbang dan beberapa kali mengalami kerusakan masih digunakan.
Sementara Airbus sebagai perusahaan pemilik pesawat diduga lalai dengan perawatan pesawatnya, hingga terjadinya kecelakaan. Karena itu, Soedjono berniat berkonsultasi dengan pengacaranya terlebih dahulu.
"Saya lihat (pelajari) dulu dengan teman-teman saya," tutup Soedjono.