Keluarga pelindung utama anak agar tak terpengaruh radikalisme
Keluarga merupakan pelindung utama bagi anak dari pengaruh radikalisme dan terorisme. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan jika anak menjadi korban terorisme mendapat perlindungan khusus dari negara.
Keluarga merupakan pelindung utama bagi anak dari pengaruh radikalisme dan terorisme. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan jika anak menjadi korban terorisme mendapat perlindungan khusus dari negara.
"Orangtua dan keluarga merupakan komponen penting dalam memberikan perlindungan khusus anak dari penyebaran paham kekerasan dan terorisme," kata Komisioner Bidang Cybercrime dan Pornografi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3).
Menurut dia, anak dan remaja bisa saja terpengaruh paham radikal dan terorisme dari internet dan media sosial yang mudah diakses lewat gadget dan juga buku. Untuk itu, orangtua diminta tak bosan mengingatkan anak akan bahaya konten-konten negatif.
"Ajarkan anak untuk selalu melaporkan apabila merasa terganggu atau tidak nyaman dengan orang yang dikenal di internet," imbau Maria.
Namun, kata Maria, jika orang tua mengajak anak mengikuti paham radikal maka anak itu perlu mendapat perlindungan dari pengaruh orangtuanya. "Dalam hal ini negara harus menjamin tumbuh kembang anak tersebut, termasuk perkembangan pemahaman anak agar dapat terlepas dari pengaruh terorisme," katanya.
Menurut Maria, perlindungan khusus bagi anak korban terorisme dilakukan melalui upaya edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme. Selanjutnya dilakukan konseling tentang bahaya terorisme serta dilakukan rehabilitasi dan pendampingan sosial.
"KPAI telah melakukan upaya-upaya itu sesuai dengan amanat UU tersebut," kata Maria.
Dalam menjalankan program itu KPAI melibatkan berbagai pihak seperti orangtua, guru, masyarakat, media massa, juga kementerian dan lembaga, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).