Kemendagri Digeruduk Massa Protes Netralitas ASN
Dia mengungkapkan keprihatinan bahwa sikap Pj Bupati Kabupaten Yapen yang mendukung secara eksplisit ke satu partai telah merusak prinsip netralitas ASN.
Salah satu ASN di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua dukung partai politik
Kemendagri Digeruduk Massa Protes Netralitas ASN
Puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Peduli Demokrasi (FPD) Papua menggelar aksi demo di Bundaran Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Berbagai spanduk dibentangkan untuk menyuarakan adanya dugaan pelanggaran di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Ketua Forum Peduli Demokrasi (FPD) Papua, Richo Rumayomi mengatakan tujuan aksi demo ini untuk menyampaikan aspirasi sekaligus protes kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua yang secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap salah satu partai dalam Pemilu 2024.
- Pangdam V Brawijaya Ingatkan Prajurit TNI Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024
- Mahfud Ingatkan Netralitas Polri Jelang Pemilu: Harus Solid, Tidak Ada Lagi Blok-blokan
- 10 Manfaat Daun Suruhan untuk Kesehatan, Bantu Atasi Sakit Kepala hingga Gangguan Pencernaan
- Ribuan Massa Geruduk Kantor DPD PDIP Bali Protes Pencoretan Bacaleg
Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta harus menjaga netralitas dalam segala bentuk pengaruh politik.
"Akibat pejabat yang tidak netral ini telah menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat dan memunculkan pertanyaan tentang integritas ASN dalam urusan politik," ungkap Richo Rumayomi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Ketidaknetralitasan ASN itu terungkap melalui bocoran surat dari salah satu Provinsi Papua, yang memperlihatkan usaha untuk memanfaatkan kekuatan partai politik dalam menggolkan seseorang agar dapat kembali memimpin daerah tertentu.
merdeka.com
Selain itu, petinggi di Kabupaten Kepulauan Yapen Ini juga diduga telah memfasilitasi para calon legislatif dari salah satu partai di Kepulauan Yapen dalam persiapan pencalegan.
"Apa yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Yapen jelas-jelas telah melanggar ketentuan UU No. 5/2014 tentang ASN," ujar Richo Rumayomi.
Dia mengungkapkan keprihatinan bahwa sikap Pj Bupati Kabupaten Yapen yang mendukung secara eksplisit ke satu partai telah merusak prinsip netralitas ASN.
Masyarakat Yapen yang diwakili oleh FPD Papua menginginkan pemimpin yang benar-benar netral untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat di wilayah mereka.
Di sisi lain, Moses Waimuri, Sekretaris FPD Papua meminta Mendagri untuk bisa benar-benar memperhatikan tuntutan dari warga Yapen yang diwakilkan oleh FPD Papua.
"Kami ingin Yapen dipimpin oleh orang yang benar-benar netral sehingga iklim demokrasi di sana berjalan baik dan sehat. Bukan orang yang jelas-jelas berkiblat pada satu parpol," seru Moses.
Reporter: Muhammad Radityo/Liputan6.com