Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya
Sementara sepanjang 2022, ada 31 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023. Sementara sepanjang 2022, ada 31 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman mengungkap empat alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
-
Siapa yang terlibat dalam perombakan kurikulum sekolah kedinasan Kemenhub? Staf Khusus Menteri Perhubungan, Prof Wihana Kirana Jaya mengatakan, kurikulum baru nantinya akan membuat siswa lebih sibuk melakukan kegiatan kemanusiaan.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Mengapa Kemenhub merombak kurikulum di 33 sekolah kedinasan? Kementerian Perhubungan merancang perombakan kurikulum pendidikan di 33 sekolah kedinasan di bawah naungannya. Kebijakan ini buntut kasus kematian siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19) usai dianiaya senior Tegar Sanjaya (21).
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Pertama,ada kisruh internal di perguruan tinggi. Menurut Lukman, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok.
Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman, dilansir dari Antara, Kamis (25/5).
Kedua, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
Dia menyebut, dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa. Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Ketiga, ada kecurangan. Lukman mengambil contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak. Ketiga,
Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin ialah perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.
(mdk/tin)