Kemenhub Izinkan Penambahan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum
Untuk kapasitas terminal bandar udara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang transportasi umum terkait perjalanan orang di dalam negeri. Keputusan ini seiring kasus Covid-19 yang terus melandai di Tanah Air.
"Khususnya setelah kondisi pandemi di Indonesia telah melandai, untuk transportasi udara, kapasitas penumpang sudah diizinkan lebih dari 70 persen," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, dalam konferensi pers daring "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19" yang dipantau di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (21/10).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Adita mengatakan, meski telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga lebih dari 70 persen, maskapai penerbangan wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
Untuk kapasitas terminal bandar udara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Selanjutnya, untuk transportasi darat bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen. Sedangkan bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2, diperbolehkan menambah kapasitas penumpang hingga 100 persen.
Sementara transportasi laut, kata Adita, di wilayah dengan PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di wilayah PPKM level 3 dibatasi 70 persen, kemudian level 1 dan 2 diperbolehkan maksimal 100 persen.
Untuk transportasi kereta api, kapasitas kereta api antar kota diizinkan maksimal 70 persen, kemudian kereta rel listrik (KRL) dalam wilayah aglomerasi maksimal 32 persen, dan kereta api lokal perkotaan maksimal 50 persen.
Terkait kebijakan yang mengizinkan penambahan kapasitas penumpang, Kemenhub meminta kepada operator transportasi untuk memberikan sosialisasi pada calon penumpang.
"Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini secara konsisten," ujarnya.
Adita menambahkan, Kemenhub juga mengingatkan operator transportasi senantiasa melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik di sarana dan prasarana transportasi maupun oleh para penumpang.
"Diharapkan dengan demikian, penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhannya," pungkas Adita.
Baca juga:
Suasana Transjakarta Saat Pemberlakuan Kapasitas Penumpang 100 Persen
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Kapasitas Transportasi Umum 100 Persen
Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Meski Telah Vaksin Lengkap Ditentang, ini Alasannya
Transjakarta Terapkan Kapasitas Angkut Penumpang 100 Persen
PPKM Level 2, Masyarakat Solo dan Yogyakarta Kembali Gunakan KRL
Taksi Terbang Diprediksi Jadi Tren Alat Transportasi Baru Dunia