Kemenhub Serahkan Aturan Ojek Online Tarik Penumpang Saat PSBB ke Pemda
Kemenhub dan Kemenkes telah melakukan rapat koordinasi pada Senin (13/4).
Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ojek online (ojol) dibolehkan membawa penumpang tergantung pemerintah daerah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan menyepakati pengaturan sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang sesuai Pasal 11 ayat 1c Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Sementara, bunyi pasal 11 ayat 1d yang membolehkan membawa penumpang sesuai protokol kesehatan, kedua kementerian sepakat implementasinya diserahkan kepada pemerintah daerah.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang ditangkap terkait pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana driver taksi online tersebut menunjukkan emosinya? Dia lantas meminta ke penumpang wanita yang telah turun dari kendaraan miliknya kala itu agar dapat bersikap sopan. "Yang sopan dong, ini mobil bukan mobil lu," ujarnya.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Apa yang membuat driver taksi online tersebut emosi? "Kesal saat pintu mobil ditutup keras sama customer, driver ojol ini emosi," demikian dikutip dari keterangan unggahan akun Instagram @kabarnegri.
"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," ujar Adita dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Kemenhub dan Kemenkes telah melakukan rapat koordinasi pada Senin (13/4). Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, prinsipnya sama untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
"Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.
Adita menuturkan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dibuat untuk kebutuhan nasional. Setiap daerah dinilai memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlu tetap diakomodir. Dia menyebutkan penerapan Permenhub itu akan dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika pandemi Covid-19.
"Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Baca juga:
PSBB di Depok Diterapkan Rabu 15 April
Pemkab Gowa Terapkan PSBK di 121 Desa, ODP Hingga Positif Covid-19 Diberi Sembako
Doni Monardo: Penegakan Hukum Langkah Terakhir Saat PSBB
BPTJ Sebut Dishub Jabodetabek Sepakat Ojol Tak Angkut Penumpang Saat PSBB
Kemenperin Pastikan Sektor Industri Tetap Berjalan Meski Ada PSBB
Sengkarut Aturan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Bikin Publik Bingung