Kemenkes Genjot Tracing: Dari Satu Kasus Covid Akan Dilacak 30 Orang yang Kontak Erat
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes ini berharap akselerasi pelacakan kontak erat bisa mempercepat penemuan kasus Covid-19 baru. Dengan begitu, rantai penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat segera diputus.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi memastikan pemerintah meningkatkan pelacakan kontak erat pasien Covid-19. Peningkatan pelacakan ini sejalan dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Satu orang (positif Covid-19) akan dilakukan dengan meningkatkan jumlah kontak yang kita periksa," katanya dalam konferensi pers melalui YouTube Kemenkes RI, Rabu (10/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Nadia menjelaskan, selama ini, pelacakan kontak erat Covid-19 hanya mencapai lima sampai 10 orang. Artinya, jika satu orang terinfeksi Covid-19, pemerintah hanya melakukan pelacakan terhadap maksimal 10 orang yang pernah kontak erat dengan pasien.
"Tapi ke depan setidaknya kasus kontak ini bisa dilacak mencapai 20 sampai 30 orang pada setiap kasus kontak," sambungnya.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes ini berharap akselerasi pelacakan kontak erat bisa mempercepat penemuan kasus Covid-19 baru. Dengan begitu, rantai penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat segera diputus.
"Dengan mengakselerasi pelacakan kasus ini kita bisa secara lebih dini mendapatkan kasus-kasus tanpa gejala dan segera kita lakukan penanganan dengan melakukan isolasi mandiri sehingga pemutusan rantai penularan bisa terjadi. Bukan hanya di masyarakat tetapi juga di klaster keluarga," tandasnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (9/2), kasus positif Covid-19 nasional mencapai 1.174.779 orang. Meningkat 8.700 kasus dari data Senin (8/2) masih 1.166.079 orang.
Dari total 1.174.779 kasus positif Covid-19, 31.976 di antaranya meninggal dunia dan 973.452 berhasil sembuh. Sementara itu, 169.351 orang masih menjalani perawatan atau isolasi.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.
"Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman Barat atau mereka masih pemain Sumbar. Namun pihak Polres akan terus melakukan pengembangan.
"Kita telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Bukitinggi untuk pengembangan lebih jauh untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Penangkapan narkoba kali ini merupakan yang terbesar lima tahun terakhir," sebutnya.
Keempat pelaku diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba karena informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami," harapnya.
Baca juga:
Kemenkes Jelaskan Syarat Rapid Test Antigen untuk Lacak Kasus Covid-19
Kemenkes: Rapid Test Antigen untuk Diagnosis, Jangan Jadi Syarat Perjalanan
Satgas Penanganan Covid-19 Perketat Mobilitas Cegah Penularan Virus
Wali Kota Binjai Terpilih Meninggal, KPU Sebut Penggantinya Ditentukan Kemendagri
Tekan Penyebaran Kasus Covid-19, Wali Kota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro
Klaster Pesantren di Tasik, 3 Santri Positif Covid-19 Kontak dengan 1.000 Orang
Cegah Penularan Covid-19, Menko PMK Imbau Perayaan Imlek Digelar Sederhana & Terbatas