Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu
Menurut Yuri, alasan penerbitan surat edaran itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam surat tersebut ditekankan bahwa batas tertinggi untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000.
Juru Bicara Pemerintah Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto membenarkan surat tersebut.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang memimpin penelitian mengenai respons kekebalan pada orang yang tidak terinfeksi COVID-19? Berdasarkan analisis aktivitas genetik dalam jaringan hidung dan darah orang yang tidak berhasil terinfeksi SARS-CoV-2, tim peneliti yang dipimpin oleh Wellcome Sanger Institute dan University College London di Inggris menemukan respons kekebalan baru yang memberikan pertahanan garis depan yang kuat.
-
Mengapa sulit untuk meneliti mengapa beberapa orang terlindungi dari COVID-19? Mengapa beberapa orang lebih terlindungi daripada yang lain belum jelas, dengan penelitian lapangan yang terhambat oleh kesulitan dalam menentukan momen paparan dengan tepat.
"Benar," kata Yuri saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (8/7).
Menurut Yuri, alasan penerbitan surat edaran itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi dikeluarkan pada 6 Juli 2020. Surat tersebut ditandantangani langsung Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo.
Harus Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Berkompetensi
Dalam surat tersebut dijelaskan, besaran tarif tertinggi, yakni Rp150.000 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri. Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas kesehatan.
"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas layanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," demikian isi surat edaran.
(mdk/eko)