Kemenkes Minta Pemda Tak Buat Aturan Sendiri Soal Besaran Insentif Nakes
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari mengingatkan pemerintah daerah tidak membuat aturan sendiri soal insentif tenaga kesehatan.
Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19. KMK tersebut yakni Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari mengingatkan pemerintah daerah tidak membuat aturan sendiri soal insentif tenaga kesehatan.
-
Apa yang menjadi ancaman kesehatan yang serius bagi Indonesia dan dunia terkait kusta? Penyakit kusta, meskipun termasuk penyakit tropis yang terabaikan, masih menjadi ancaman kesehatan yang signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
-
Bagaimana cara meningkatkan jumlah tenaga medis di Indonesia? Meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat juga perlu didukung dengan berbagai hal penunjang, termasuk salah satunya jumlah tenaga medis.
-
Apa saja jenis pekerjaan di bidang kesehatan yang dibutuhkan di Indonesia? Mengenal nama-nama pekerjaan dalam Bahasa Inggris memang perlu untuk diketahui. Seiring perkembangan zaman, penggunaan Bahasa Inggris pun kian meningkat pesat. Kini banyak orang-orang yang sudah menguasai Bahasa Inggris. Tidak bisa dipungkiri, semakin hari, kemampuan berbicara Bahasa Inggris kian diperlukan.
-
Siapa cawapres termuda di Indonesia? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Hal ini membuat Gibran menjadi Wakil Presiden termuda sepanjang sejarah Indonesia.
-
Bagaimana Indonesia meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta (Universal Health Care)? “Kami di Indonesia senantiasa mengalokasikan anggaran kesehatan yang terus meningkat hingga Rp178,7 triliun pada tahun 2023. Anggaran ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Care melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ungkap Puteri.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
"Kami mengharapkan sekali pemda agar sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. Jadi jangan membuat aturan sendiri," tegasnya dalam konferensi pers Update Pembayaran Insentif Nakes dalam Penanganan Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (2/9).
Dia menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan sudah ditetapkan besaran insentif tenaga kesehatan. Misalnya, dokter spesialis berhak mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta per bulan. Sementara dokter mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta per bulan.
Menurutnya, Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Sehingga, seharusnya pemerintah daerah mematuhi seluruh ketentuan yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan terkait insentif tenaga kesehatan.
Kirana menyadari, Kementerian Kesehatan tidak bisa menegur pemerintah daerah yang enggan mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan. Namun, Kementerian Kesehatan bisa mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan respons atas tindakan pemerintah daerah.
"Untuk daerah, ini memang Kemendagri telah menegaskan bahwa pemda harus mengacu pada PMK yang telah dibuat. Jadi kalau ada yang besarannya tidak sesuai, belum memenuhi kriteria yang ditetapkan, Kemendagri memberikan umpan balik," tutupnya.
Dikabarkan, besaran insentif tenaga kesehatan di sejumlah daerah bervariatif. Di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat misalnya, insentif tenaga kesehatan sebesar Rp9.000 per hari.
Baca juga:
Kemenkes: Realisasi Pembayaran Insentif Nakes Capai Rp7,429 Triliun
Ditegur Mendagri, Bupati Madiun Klaim Sudah Cairkan Insentif untuk Ribuan Nakes
Alasan Bupati Gianyar Belum Bayar Insentif Nakes, Gaji 4.000 Tenaga Kontrak Berkurang
Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya
Pemkot Semarang Cairkan Dana Insentif Nakes Rp14 Miliar
Kemenkes Sebut 99,3% Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Dibayarkan