Kemenkes Sebut Vaksin yang Beredar di RI juga Dipakai Negara Islam
Nadia mengatakan semua vaksin yang beredar luas di Indonesia juga digunakan negara Islam. Seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, dan Maroko.
Kementerian Kesehatan mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Putusan MA mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal untuk program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi dalam konferensi pers yang dikutip Selasa (26/4).
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Kemenkes memvaksinasi monkeypox? Kementerian Kesehatan juga akan melakukan vaksinasi monkeypox terutama pada populasi yang berisiko
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Nadia mengatakan semua vaksin yang beredar luas di Indonesia juga digunakan negara Islam. Seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, dan Maroko.
"Dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini," imbuhnya.
Saat ini, ada empat jenis vaksin Covid-19 di Indonesia yang sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm.
Nadia menyebut, pemerintah akan menyediakan vaksin Sinovac sebagai alternatif booster bagi masyarakat. Namun, dia mengingatkan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, stok vaksin sangat terbatas.
"Tentu selalu kita ingat, vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita, keluarga kita, dan handai taulan kita," tutupnya
YKMI Tuding Kemenkes Sengaja Tak Patuhi Putusan MA
YKMI menuding Kementerian Kesehatan sengaja tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 tentang penyediaan vaksin halal untuk program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Jika pemerintah mengatakan itu rekomendasi, maka ada kemungkinan pemerintah untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut," kata Pembina YKMI, Jamaluddin F Hasyim, Selasa (26/4).
Jamaluddin menegaskan, putusan MA bersifat mengikat dan final. Sehingga wajib bagi pemerintah untuk melaksanakannya.
Jamaluddin mengatakan YMKI menyiapkan langkah hukum bila pemerintah tidak menjalankan putusan MA. Di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata atau bahkan gugatan ke Mahkamah Internasional.
MA mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan YKMI atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota. Keputusan tersebut keluar pada Kamis (14/4).
Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.
Baca juga:
VIDEO: Segera Lepas Masker, Pemerintah Beri Sinyal Indonesia Bebas Covid-19 Tahun Ini
YKMI: Tiga Vaksin Ini Mendapatkan Sertifikasi Halal
Belum Vaksin Booster, Pemudik Bisa Tes Antigen Gratis di Pelabuhan Merak
CEK FAKTA: Tidak Benar Poin Putusan MA No 31 P/HUM/2022 Menyatakan Pandemi Berakhir
Menakar Efektivitas Vaksinasi Sebelum Mudik Cegah Lonjakan Covid-19 Setelah Lebaran
Vaksinasi di Banten Dikebut, Dalam Tiga Hari 13 Ribu Warga Disuntik