Kemenkes: Tidak Ada Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Masyarakat
Masyarakat tetap bisa melaksanakan buka puasa bersama.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara ini mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten.
Kementerian Kesehatan mengatakan, aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat. Masyarakat tetap bisa melaksanakan buka puasa bersama.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Di mana Jokowi meninjau persediaan beras? Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak ada larangan, kan PPKM sudah dicabut,” kata Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Kamis (23/3).
Larangan Jokowi agar pejabat dan pegawai pemerintah tidak buka puasa bersama tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023. Surat ini diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Nadia menjelaskan, larangan itu sebagai bentuk kehati-hatian terhadap penularan Covid-19. Sebab, saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi dari pandemi ke endemi Covid-19.
“ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai,” ucapnya.
Nadia mengingatkan, saat ini target vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua belum optimal. Karena itu, pejabat dan pegawai pemerintah harus tetap berhati-hati.
“Kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal,” kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Dalam surat Sekretaris Kabinet, ada tiga poin yang ditekankan Presiden Jokowi.
Berikut rinciannya:
1. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
(mdk/tin)