Kemenkominfo bentuk tim panel penanganan internet bermuatan negatif
Secara periodik rapat dibahas di panel itu. Panel ini tidak bahaya," katanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk tim panel yang bernama forum penanganan situs internet bermuatan negatif (PSIBN). Juru bicara Forum PSIBN Tjipta Lesmana mengatakan, panel tersebut membantu Menkominfo Rudiantara dalam menangani situs-situs Islam yang diblokir.
"Banyak situs-situs internet dianggap negatif. Kan tidak bisa kembali ke Orba, langsung bredel tidak bisa. Di bawah forum ini ada empat forum yang berisi 17 anggota berbagai kalangan, akademisi, Sekjend PBNU, tokoh Katolik. Saya masuk panel dua, ada Prof Din Syamsuddin," kata Tjipta Lesmana usai rapat panel di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (6/4).
Menurut dia, setiap panel memberikan saran kepada Kemenkominfo dalam menyeleksi situs-situs Islam yang dianggap radikal. Sehingga panel tidak dalam kewenangan memutuskan untuk memblokir situs-situs tersebut.
"Secara periodik rapat dibahas di panel itu. Panel ini tidak bahaya," katanya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan memanggil pengelola sejumlah 19 situs Islam yang diblokir untuk memberikan penjelasan. Dialog tersebut juga untuk memberikan pemahaman terhadap publik yang belum memahami konten-konten radikalisme.
"Kita berusaha tidak ingin memperlihatkan wajah yang otoriter, tetapi era reformasi bukan era menyatakan kebebasan yang sebebas-bebasnya," tutupnya.
Dia menambahkan, dirinya ditunjuk sebagai juru bicara atas kesepakatan bersama tim panel. Mereka tak mempermasalahkan dirinya dalam menjelaskan kepada para awak media.
Sementara itu, Kepala Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan pembentukan Forum PSIBN untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah dan memberikan penilaian (analisis yang tepat) disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat.
"Forum PSIBN juga memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak diblokir, atau normalisasi dari penutupan. Forum PSIBN terdapat empat panel penilaian," kata Ismail.
Menurut dia, panel pertama mengenai pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet. Panel kedua, terorisme, SARA, dan kebencian.
Panel ketiga terkait investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, dan narkoba. Sedangkan panel keempat yang khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, dan ekonomi kreatif yaitu panel perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
"Masing-masing panel beranggotakan para tokoh dan para pakar dengan keahlian di bidangnya," katanya.
Berikut nama-nama anggota keempat panel FPSIBN berdasarkan Keputusan Menkominfo Nomor 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif:
Panel pornografi, kekerasan anak dan keamanan internet
1. Dewi Motik Pramono
2. Arist Merdeka Sirait (komnas PA)
3. Elly Risman (Yayasan kita dan Buah Hati)
4. Maria Advianti (KPAI)
5. Henri Kasyfi (Klik Indonesia)
6. M. Yamin (Nawala)
7. Irvan Nasrun (APJII)
8. M. Salahuddin (ID-SIRTII)
9. Sammaria Simanjutak (APROFI)
10. Mouly Surya (IFDC)
11. Bahtiar Minarto (Ditjen Aptika Kominfo)
Panel terorisme, SARA dan Kebencian
1. Dewan Pers
2. M. Din Syamsudin (Muhammadiyah)
3. Marsudi Syuhud (PBNU)
4. Mgr. Ignatius Suharyo (Uskup Agung)
5. Pdt. Henriette TH lebang (PGI)
6. Alim Sudio (Walubi)
7. KS Arsana (PHDI)
8. Uung Cendana (Matakin)
9. Tjipta Lemana (Akademisi)
10. Thamrin Amal Tomagola (sosiolog)
11. Arief Muliawan (Kejagung)
12. Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenkopolhukam
13. Direktur Keamanan Informasi Ditjen Aptika Kominfo
14. Shita laksmi (ID-CONFIG)
15. Irwin Day (Nawala dan FTII)
16. Asep Saefullah (Aliansi Jurnalis Indonesia)
17. Sonny Hendra Sudaryana (Ditjen Aptika)
Panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba
1. Kepala Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM)
2. Kepala Bappebtti
3. Direktur Kerjasama BNN
4. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK
5. Wahyoe Prawoto (KADIn)
6. Andi Budimansyah (PANDI)
7. Fajar NUgroho (Ditjen Aptika)
Panel hak kekayaan intelektual
1. Direktur Jenderal HKI Kemenkumham
2. Heru Nugroho (Heal Our Music)
3. Sam Bimdo (LMKN)
4. Shiela Timothy (Aprofi)
5. Sekretaris Ditjen Aptika Kominfo
6. Noor Iza (Ditjen Aprika)
Baca juga:
Cegah konten negatif, Kemenkominfo gandeng Din Syamsudin & Gus Solah
Menag sebut situs Islam bertentangan dengan Pancasila layak diblokir
Mahasiswa Aceh demo kecam pemblokiran situs Islam
Ini daftar anggota forum situs muatan negatif bentukan Kemkominfo
Ketimbang diblokir, situs radikal dibikin down saja servernya
Diblokir, Hidayatullah.com bakal gugat Kemenkominfo
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Bagaimana cara Kominfo membatasi akses judi online? Sebagai informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024 telah berhasil memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.