Kemenkum HAM: Petugas Lapas ketahuan pungli & narkoba dipecat!
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menggelar Apel Siaga "Kami Bersih" di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menggelar Apel Siaga "Kami Bersih" di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan). Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Kemenkum HAM, Ilham Jaya, usai memimpin apel menyatakan dengan tegas bila ada petugas Lapas yang terlibat narkoba dan melakukan pungutan liar langsung akan dipecat.
Ilham mengatakan, apel siaga ini salah satu perintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rangka membangkitkan integritas petugas pemasyarakatan.
"Dalam apel ini kita menegaskan agar dalam pelaksanaan tugasnya terhindar dari penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan pungutan liar. Kita bangun kembali integritas petugas di Lapas," katanya, Jumat (31/3).
Dia menjelaskan, hal ini adalah salah satu bentuk nyata dan komitmen dari Kemenkum HAM dalam rangka bersih-bersih. Komitmen ini nantinya akan dilanjukan ke UPT-UPT, Kalapas dan Kakanwil dengan pengurus lainnya.
"Kalau ada yang terbukti melakukan pungli dan terlibat dengan peredaran narkoba pastinya akan kami pecat. Tanggal 27 April 2017 akan ada pemberian reward dan hukuman kepada petugas," katanya.
Sayangnya, pihaknya mengaku tidak mengetahui berapa jumlah petugas yang selama ini telah melakukan pelanggaran.
"Yang pasti cukup banyak. Semasa kepemimpinan Bapak Yasonna Laoly banyak dilakukan pemecatan baik dalam yang terlibat narkoba ataupun pungli," katanya.
Komitmen bersih-bersih ini menurutnya sudah lama dilakukan. "Ini akan terus dilakukan dan berkelanjutan. Akan dilakukan secara berulang-ulang," pungkasnya.