Kemenkum HAM Proses 20 Tuntutan Napi Lapas Hinai Langkat
Kemenkum HAM juga akan menyelidiki dugaan pemerasan dan pungli yang disebutkan penghuni Lapas Hinai. Mereka akan melakukan pemeriksaan.
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut tengah memproses tuntutan para narapidana (napi) dan tahanan di Lapas Hinai, Langkat. Mereka juga mendalami tudingan yang dialamatkan kepada pejabat di penjara di sana.
Tuntutan yang juga berisi tudingan itu disampaikan sebagai bagian dari negosiasi antara penghuni Lapas dengan petugas menyusul kerusuhan di penjara itu, Kamis (18/5). Terdapat 20-an poin yang mereka sampaikan, di antaranya penghentian kesewenangan petugas, pemerasan, pungli, dan campur tangan istri Kalapas Bachtiar Sitepu dalam razia.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
Kakanwil Kemenkum HAM Sumut, Dewa Putu Gede menyatakan pihaknya masih mendalami tuntutan sekaligus pengaduan itu sebelum membuat kebijakan.
"Itu akan kami dalami, kami juga tidak gegabah mengambil langkah, kami dalami dengan baik, apabila terbukti kami akan mengambil langkah strategis terhadap status jabatan yang bersangkutan, (kami) tidak akan tinggal diam," ujarnya, Jumat (17/5).
Kemenkum HAM juga akan menyelidiki dugaan pemerasan dan pungli yang disebutkan penghuni Lapas Hinai. Mereka akan melakukan pemeriksaan.
"Kalau ada indikasi hukum pihak terkait lain yang menangani. Kami di pihak Kemenkum HAM hanya (menangani) status hukum administrasi kepegawaian yang bersangkutan," ujar Dewa Gede.
Sementara Bachtiar Sitepu dinyatakan sedang berada di luar negeri. Dia cuti selama 30 hari. “Dia saat ini di Betlehem (Yerussalem), kalau melihat itu (lokasi) ya ibadah. Dia sudah tahu soal kejadian ini . Sebetulnya belum jadwal pulang, sudah saya paksa pulang hari ini, tapi katanya tidak ada pesawat, tapi hari Sabtu katanya ada, insyaAllah, Minggu sudah di sini," jelas Muhammmad Jahari Sitepu, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut.
Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Lapas Narkotika Kelas III Hinai, Langkat, Sumut, Kamis (16/5) siang. Napi dan tahanan mengamuk dan merusak fasilitas serta kendaraan di Lapas karena emosi melihat rekan mereka disiksa sipir.
Kaca-kaca di Lapas berpecahan. Sebagian besar napi dan tahanan memilih tak melarikan diri. Mereka hanya mengejar pegawai Lapas yang menganiaya rekannya. Sebagian memilih beraktivitas di luar Lapas, seperti membeli sate, sebelum akhirnya berhasil dibujuk masuk kembali ke dalam Lapas. Mereka dimediasi dan diberi kesempatan menyampaikan tuntutannya kepada pejabat Kemenkum HAM Sumut yang datang ke lokasi.
Baca juga:
Kalapas Hinai Langkat Berada di Bethlehem saat Kerusuhan Terjadi
Yang Tersisa dari Kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat
103 Napi Kabur dari Lapas Hinai Langkat Tertangkap
Dirjen Pas Sebut Lapas Hinai Langkat Telah Kondusif
Penangkapan Napi Bawa Sabu Diduga Pemicu Kerusuhan di Lapas Hinai Langkat
Ditjen PAS Selidiki Penyebab Kerusuhan Lapas Narkoba di Hinai Langkat