Kemenkum HAM: RKUHP untuk Ciptakan Keseimbangan Kepentingan Nasional & Masyarakat
Tubagus juga berharap RKUHP menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP peninggalan atau warisan kolonial yang telah digunakan sejak lama.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menjelaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP). RKUHP disebut bertujuan menegakkan keadilan dan ketertiban.
"Dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkumham, Tubagus Erif Faturrahman kepada merdeka.com, Minggu (6/6).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu Keumamah? Salah satu kuliner lezat dari Aceh adalah Eungkot Keumamah atau dikenal dengan Keumamah. Menu ini terbuat dari ikan tongkol atau cakalang yang memberikan sensasi rasa pedas gurih di lidah.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Mengapa KKP membangun Rumah Puspita di Rembang? Kehadiran pusat oleh-oleh ini untuk menyokong peningkatan produktivitas pelaku usaha mikro dan kecil sehingga menjadi lebih mandiri dalam mengembangkan usahanya.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
Penegakkan hukum lewat RKUHP, kata Tubagus, dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan. "Dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu dalam Negara Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945," sambungnya.
Dia berharap, ke depan KUHP menjadi solusi penting jika langkah lain tidak efektif dalam mengatasi persoalan nasional dan masyarakat. Selain itu, KUHP tidak mengganggu hak dan kebebasan individu.
"Seminimal mungkin tidak mengganggu hak-hak dan kebebasan individu, tanpa mengurangi perlindungan yang perlu diberikan terhadap kepentingan kolektif dalam masyarakat demokratis yang modern," ujarnya.
Tubagus juga berharap RKUHP menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP peninggalan atau warisan kolonial yang telah digunakan sejak lama.
"Upaya pengkodifikasian dan sekaligus unifikasi hukum sebagai salah satu pembangunan hukum nasional di Indonesia," ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR tengah menggodok RKUHP. Sempat menjadi polemik di masyarakat, kini RKUHP tersebut tengah disosialisasikan.
merdeka.com mendapatkan draf RUU KUHP tersebut. Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Dalam Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 217 yang berbunyi, setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sementara Pasal 218 berbunyi:
Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara pasal 219 yakni mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial. Hal tersebut bisa termasuk melanggar pidana apabila dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden.
Pasal 219 tersebut berbunyi:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, dalam pasal selanjutnya dijelaskan, tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan. Pengaduan itu dilakukan langsung oleh presiden dan wakil presiden. Tidak bisa diwakilkan.
Pasal 220 berbunyi:
Ayat 1: Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Ayat 2: Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Baca juga:
Penodaan Agama Ada di Draf RKUHP, YLBHI Nilai Delik Pidana Masih Bersifat Pasal Karet
Draf RKUHP: Pemilik Membiarkan Hewan Ternak Masuk Lahan Diberi Benih Bisa Dipidana
Draf RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Bisa Dipidana 4,5 Tahun
Wamenkum HAM Harap RUU KUHP Disahkan Tahun Ini
Wamenkum HAM: Ada Persoalan Ketidakpastian Hukum dalam KUHP
Ketua Komisi III DPR: Revisi UU ITE dan KUHP Sangat Krusial Dilakukan Bersamaan