Kemenkum HAM Sumsel bingung napi bisa simpan narkoba di masjid
Kemenkum HAM Sumsel bingung napi bisa simpan narkoba di masjid. Pegawai Lapas terancam dipecat jika terbukti terlibat dalam kasus ini.
Kementerian Hukum dan HAM mengaku kecolongan ada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang yang menyimpan narkoba. Pegawai Lapas terancam dipecat jika terbukti terlibat dalam kasus ini.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Sudirman D Hury tidak menduga masih ada temuan narkoba di dalam lapas. Apalagi barang haram itu ditemukan di dalam perpustakaan masjid.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Siapa yang memimpin pemberantasan jaringan narkoba FP? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun. “Dari penangkapan ini kita bisa melihat kerjasama ciamik Bareskrim Polri tidak hanya dengan institusi dalam negeri tapi juga polisi negara tetangga yang sangat efektif dan tajam. Ini prestasi yang luar biasa ” ujar Sahroni dalam keterangan (12/9).
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Kami masih selidiki bagaimana barang itu bisa masuk ke lapas. Kita tunggu juga hasil penyelidikan polisi," ungkap Sudirman, Rabu (7/6).
Dia juga mengaku bingung barang haram tersebut bisa masuk ke dalam lapas. Sebab alat yang terpasang di pintu masuk Lapas sudah cukup canggih, yakni menggunakan detektor X-Ray.
"Sejauh mana ada kelalaian akan diperiksa. Tapi jika ada petugas yang terlibat, saya tidak segan mencopotnya," ujarnya.
Lagi-lagi, keterbatasan petugas dinilai sebagai akar masalahnya. Sebanyak 1.540 napi di Lapas Merah Mata Palembang hanya dijaga tujuh petugas dalam setiap regu.
"Kendala kita minimnya petugas, satu regu hanya berjumlah tujuh orang yang menjaga napi sebanyak itu. Tapi saya tetap konsen tekan adanya pelanggaran," ucapnya.
(mdk/noe)