Kemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu
Aturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menegaskan, SE tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara dan membatasi syiar Ramadan.
Kemenag Blak-blakan soal Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid: Insya Allah Ramadan Jadi Lebih Syahdu
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran (SE) soal imbauan penggunaan speaker atau pengeras suara pada masjid selama Ramadan 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menegaskan, SE tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara dan membatasi syiar Ramadan.
"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," kata Anna melalui keterangan tertulis, Senin (11/3).
Dia menjelaskan, SE Kemenag yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022 bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Anna juga memaparkan bahwa edaran itu bukanlah pedoman yang baru, mengingat sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.
"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,"
katanya.
merdeka.com
Dia menambahkan, edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan.
Pengaturan penggunaan pengeras suara, kata dia, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,"
kata Anna.
merdeka.com
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
Dalam tata caranya, penggunaan speaker suara Masjid dibagi dalam 3 ketentuan seperti saat waktu salat, azan, dan Kegiatan Syiar Ramadhan termasuk melingkupi gema takbir Idul Fitri dan Idul Adha
A. Waktu Salat
1). Subuh
- Sebelum adzan pada waktunya pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
- Pelaksanaan salat subuh dzikir doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam
2). Zuhur, Asar, Magrib dan Insya
- sebelum adzan pada waktunya pembacaan AlQuran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit
- sesudah adzan dikumandangkan yang digunakan pengeras suara dalam
3). Jumat
- sebelum adzan pada waktunya pembacaan AlQuran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit
- penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
Poin Lainnya
B. Pengumandangan adzan menggunakan pengeras suara luar
C. Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir idul Fitri idul Adha dan upacara hari besar Islam:
- penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih ceramah/kajian Ramadan Dan tadarus AlQuran menggunakan pengeras suara dalam
- takbir pada tanggal 1 syawal/10 Dzulhijjah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- pelaksanaan salat idul Fitri dan idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
- takbir idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijjah dapat dikumandangkan setelah salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam
- upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah keluar arena masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara luar.