Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Anna menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla
Kemenag: Tidak ada larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait polemik pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan aturan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia saja.
Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
"Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musalla tidak hanya ada di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/3).
Dia mengatakan Arab Saudi menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Tak hanya itu, Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.
Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara seperti Indonesia. Untuk azan, menggunakan pengeras suara, sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.
Anna menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. Menurut dia, edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 hanya mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," jelasnya.
Dia menyayangkan adanya pihak yang salah kaprah dan menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. Terlebih, ada pihak yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.
"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," tutur Anna.
“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.
Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dia menjelaskan aturan ini disusun untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam agama dan keyakinan.
"Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR," ujar Anna.