Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras
Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Muhadjir mengatakan aturan pengeras suara di Masjid dan Musola bertujuan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras
Menko PMK Muhadjir Effendy menilai, adanya surat edaran terkait aturan pengeras suara di Masjid dan Musola bertujuan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
"Sebaiknya untuk azan saja. Dan itu sekedarnya untuk selalu keras. Kan biasanya juga berdekatan itu, jadi adu keras-kerasan," kata Muhadjir, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3).
Dia pun mengaku setuju dengan surat edaran tersebut, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat karena pengeras suara.
"Saya setuju lah. Pokoknya atur lah, ditertibkan penggunaan pengeras suara untuk kepentingan ibadah, terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil tapi bikin menjadi gaduh," tegas dia.
"Kemudian yang mestinya harus khusu' tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu. Semestinya waktunya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan. Sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," sambung Muhadjir.
Lebih lanjut, dia pun mengaku tak ambil pusing dengan adanya pro dan kontra terkait aturan pengeras suara.
"Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga engga ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," imbuh Muhadjir.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Nomor 1 tahun 2024 menerbitkan edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M pada 26 Februari 2024.
Salah satu isinya adalah meminta takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dikutip dari situs Kemenag, Surat Edaran soal pengeras suara itu lebih dulu terbit pada 18 Februari 2022. Isinya adalah soal pengaturan volume pengeras suara yang sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an, "menggunakan Pengeras Suara Dalam."
Sementara, takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.