Kemenkum HAM Ungkap Kondisi Napi Selama Pandemi, Sulit Jaga Jarak dan Rentan Tertular
Kondisi penyebaran Covid-19 yang begitu cepat bisa menyebabkan kepanikan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memaparkan sejumlah masalah yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) selama upaya penanganan pandemi Covid-19.
"Pertama rentan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban," kata Pembina Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjenpas Kemenkum HAM Junaedi di Jakarta, Kamis (15/7).
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
Kondisi penyebaran Covid-19 yang begitu cepat bisa menyebabkan kepanikan bagi warga binaan pemasyarakatan. Hal itu berpotensi terjadi kerusuhan di dalam lapas maupun rutan dikarenakan penghuni takut tertular virus.
Permasalahan kedua yakni sulitnya menjaga jarak fisik antara satu warga binaan pemasyarakatan dengan yang lainnya. Sebab, saat ini pada umumnya lapas di Tanah Air sudah penuh sesak (over crowded).
Hunian yang padat ditambah penyebaran virus yang begitu cepat akan menyulitkan petugas terutama tenaga kesehatan untuk menangani warga binaan.
Permasalahan lainnya yakni kondisi jumlah penghuni yang tidak sebanding dengan jumlah petugas di lapas maupun rutan terutama tenaga kesehatan, berimbas pada layanan kesehatan yang tidak maksimal.
Hal tersebut bisa berakibat pada pengabaian terhadap penghuni yang tidak bisa tertangani karena kekurangan sumber daya manusia di lapas maupun rutan.
"Termasuk pula keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan baik di rutan maupun lapas," ujar dia.
Untuk mengatasi beragam masalah itu, Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil beberapa kebijakan yakni penundaan penerimaan tahanan.
Kalau pun tetap harus menerima tahanan maka wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, Kemenkum HAM juga melakukan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020.
"Bapak Menteri juga berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan mendapatkan vaksin," ujar Junaedi.
Baca juga:
Ditjen PAS Gagalkan 300 Penyelundupan Narkoba Selama Pandemi Covid-19
Komisi III Soroti Permasalahan Overcrowding Lapas yang Tak Kunjung Selesai
2 Petugas Lapas Kedungpane Reaktif Covid-19, 500 Napi Isolasi Mandiri dalam Kamar
Ganja Ditemukan di Rutan Tangerang, 3 Warga Binaan Diamankan
Panjat Atap Gedung Penjara, Napi Lapas Tembilahan Indragiri Hilir Kabur
4 Kaki Tangan Napi Ditangkap di Aceh, 5 Kg Sabu-Sabu Disita