Kemenlu minta Australia pahami Indonesia darurat narkoba
Pemerintah Indonesia tetap akan melaksanakan hukuman mati bagi terpidana narkoba.
Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan melaksanakan hukuman mati bagi para terpidana narkoba warga negara asing termasuk warga Australia. Oleh karena itu, pemerintah Australia diminta untuk memahami dan memaklumi kebijakan pemerintah Indonesia dalam memerangi narkoba.
"Saya pikir, kita sudah sampaikan beberapa kali. Kita berharap Australia juga memahami, memaklumi kebijakan nasional kita, dan tentu saja kita juga melihat bahwa apa yang terjadi menjadi kepentingan nasional kita. Kita berharap Australia bisa memahami," kata Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachri kepada wartawan di Istana Bogor, Selasa (17/2).
Lebih lanjut, tegas dia, tidak ada ancaman akan hubungan pemerintah Indonesia dengan Australia. Termasuk rutinitas kunjungan warga Australia ke Indonesia khususnya Bali.
"Saya tidak melihat itu sebuah menjadi ancaman. Kalau disebut masalah turis ini kan masalah minat orang berkunjung ke Indonesia," jelasnya.
Menurut Fachri, pemerintah Australia memang sudah melayangkan permintaan secara resmi ke Indonesia agar warganya tidak dihukum mati. Namun, harus menjadi perhatian bila situasi di Indonesia saat ini dalam status darurat narkoba.
"Komunikasi (Australia) yang terakhir yang sudah dikomunikasikan secara resmi sudah. Ada permintaan itu, resmi. Kita sampaikan yang menjadi kepentingan kita, bahwa Indonesia ini darurat narkoba. Begitu banyak korban yang sudah jatuh. Bagi kita ini kejahatan yang serius. Jadi karena itu kita mengambil kebijakan seperti itu," terangnya.
Bila ada warga negara Indonesia yang mendapatkan vonis mati di Australia karena narkoba, Fachri menjelaskan, tidak akan ada barter mengenai kasus tersebut. Pemerintah Indonesia juga akan menghormati penegakan hukum di negeri kanguru tersebut bila ada WNI yang bermasalah.
"Tidak seperti itu (barter), karena kita juga menghormati hukum yang ada di Australia," tutupnya.