Kemenpora ajukan banding putusan PTUN batalkan SK pembekuan PSSI
"Kami anggap banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai," kata Faisal.
Kemenpora akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
"Kami anggap banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai. Kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," kata Kuasa hukum Kemenpora Faisal Abdullah usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut dia, walaupun pihak PTUN sudah menjatuhkan putusan, namun upaya banding merupakan hak yang akan ditempuhnya untuk mencapai inkracht.
Terkait dengan usulan beberapa pihak agar menempuh jalur damai dengan PSSI, Faisal menyatakan, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Menpora Imam Nahrawi. "Soal damai itu kewenangan menteri. Kami hanya kuasa hukum," tuturnya seperti dilansir Antara.
Sementara itu, anggota Kuasa hukum PSSI Togar Manahan Nero menyatakan Menpora harus mematuhi putusan PTUN. Sesuai dengan putusan tersebut, Imam Nahrawi telah terbukti melakukan pelanggaran kewenangan saat menerbitkan SK pembekuan PSSI.
"Kami menyerahkan pada Exco PSSI untuk membuka jalan khususnya dengan Menpora supaya sepak bola berjalan semestinya. Lupakan segala proses hukum, jalankan putusan ini, pilihlah langkah-langkah strategis untuk kemajuan sepak bola Indonesia," tuturnya.
Pendapat serupa diungkapkan anggota kuasa hukum PSSI lainnya, Aristo Pangaribuan, yang menyatakan putusan PTUN merupakan momentum tepat untuk kembali membangun sepak bola nasional yang terpuruk sekian lama karena konflik Kemenpora dengan PSSI.
"PSSI selalu open untuk berdamai, tapi selama ini upaya damai kami tidak pernah disambut baik oleh Menpora," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 277 ribu.
Baca juga:
PSSI percaya diri akhiri kesewenang-wenangan Menpora Imam
La Nyalla kembali minta Menpora cabut SK
Pakar hukum tata negara sebut korban Menpora semakin banyak
Pakar Hukum Tata Negara nilai Menpora tak patuh hukum
PSSI vs Menpora, PSSI optimis menangkan gugatan di PTUN
Riset LKP: Imam Nahrawi dan Yasonna Laoly menteri bikin gaduh
'Menpora membunuh sepakbola Indonesia dengan sadis'
-
Kapan PSSI dibentuk? PSSI sudah hadir sejak zaman penjajahan Belanda dan dibentuk di Yogyakarta pada tahun 1930.
-
Siapa yang mendirikan PSSI? PSSI didirikan oleh seorang insinyur bernama Soeratin Sosrosegondo.
-
Mengapa PSSI dibentuk? Organisasi olahraga yang berdiri di zaman kolonial Belanda yaitu Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau disingkat PSSI sudah terbentuk sejak tahun 1930. PSSI sendiri sebagai bentuk upaya politik untuk menentang segala macam penjajahan.
-
Dimana PSSI dibentuk? PSSI sudah hadir sejak zaman penjajahan Belanda dan dibentuk di Yogyakarta pada tahun 1930.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Siapa yang menjadi ketua Partai PSI? Sementara itu, Erina Gudono tampak mendampingi Kaesang Pangarep sebagai ketua Partai PSI.